Setiap bangunan yang dibangun harus memiliki izin yang disebut dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dahulunya izin ini disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apa sih pentingnya punya PBG atau IMB?
Menurut arsitek Denny Setiawan pengurusan PBG adalah proses ketika pemilik rumah mengajukan informasi mengenai bangunan yang akan dibangun. Informasi tersebut berupa gambar bangunan, fungsinya, ukurannya, hingga material dan jumlah yang akan digunakan.
Nantinya pemerintah daerah akan menilai kelayakan bangunan tersebut berdasarkan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Apabila dinilai sudah sesuai standar, izin tersebut akan terbit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sebuah kota ada sebuah izin, izinnya namanya IMB atau PBG. PBG itu supaya bangunannya tidak terlalu nyeleneh, masih sesuai dengan tata kaidah kota. Karena PBG itu berfungsi juga untuk menjaga dari hal yang tidak diinginkan," kata Denny saat dihubungi detikcom, pada Kamis (2/10/2025).
Senada dengan Denny, kontraktor sekaligus CEO SobatBangun Taufiq Hidayat mengungkapkan pengurusan PBG atau IMB itu penting bagi pemilik bangunan. Dengan adanya surat izin mendirikan bangunan berarti rumah atau bangunan tersebut telah legal diakui secara hukum.
"IMB itu penting bagi pemilik bangunan karena itu adalah secara legal. Peraturan pemerintah menetapkan suatu bangunan yang berdiri di atas tanah di Indonesia harus ada izinnya. Dulu namanya IMB, sekarang PBG," ujar Taufiq saat dihubungi di hari yang sama.
Pengajuan PBG ini harus disertai dengan gambar atau desain bangunan. Dengan mengurus IMB atau PBG bisa dipastikan pembangunannya melibatkan tenaga ahli seperti insinyur sipil dan arsitek.
Denny juga menyampaikan IMB tidak akan terbit apabila desain atau gambar struktur bangunan tersebut tidak melibatkan sosok ahli di dalamnya.
Terpisah, menurut pengamat properti dan Direktur PT Global Asset Management Steve Sudijanto ada dua fugsi penting dari PBG. Pertama, untuk memastikan fungsi dan zonasi bangunan sudah sesuai. Kedua, memastikan desain bangunan sesuai standar ketika pembangunan dimulai.
"Pada saat mengajukan IMB itu, gambar bangunan atau gambar struktur akan dievaluasi. Contohnya kenapa bangunan roboh karena struktur bangunan tersebut tidak sesuai dengan kondisi tanah yang labil atau kondisi bangunan yang ditujukan untuk pemakaian tertentu," terangnya.
Steve menegaskan adanya IMB bisa memastikan pembangunan rumah aman, tidak mudah ambruk, dan kokoh. Selain itu, adanya IMB juga bisa menaikkan nilai properti, sebagai salah satu syarat pengajuan asuransi, dan syarat pengajuan KPR.
"Dan semua bangunan mengajukan KPR atau pinjaman bank, itu harus lengkap, ada IMB-nya. Kalau nggak itu bangunan illegal. Artinya bangunan yang nggak sesuai aturan," ungkapnya.
Kewajiban untuk mengurus PBG sebelum membangun rumah juga diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai teknis Bangunan Gedung.
Pasal 11 berisi sedikitnya dua hal yaitu fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Menurut Pasal 4 Ayat 2, terdapat 5 fungsi bangunan gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus.
Sementara Pasal 9 Ayat 1 mencatat ada sederet jenis klasifikasi yang akan diterapkan pada bangunan yang dimiliki seseorang. Terdiri dari tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus), tingkat permanensi (permanen dan nonpermanen).
Ada juga terkait dengan tingkat risiko bahaya kebakaran (tinggi sedang, rendah), lokasi (padat, sedang, dan renggang) dan ketinggian bangunan gedung (pencakar langit, tinggi, sedang, dan rendah). Klasifikasi juga dilaksanakan terhadap, kepemilikan bangunan gedung (bangunan gedung negara dan selain milik negara), dan kelas bangunan (ada 10 kelas bangunan). Informasi-informasi ini wajib dicantumkan dalam PBG. Bila tidak sesuai, maka pemilik bangunan gedung bisa dikenai sanksi seperti tertulis dalam Pasal 12.
Itulah penjelasan mengenai pentingnya mengurus PBG atau IMB, semoga bermanfaat dan detikers bisa langsung ngurus agar lebih tenang saat menghuni rumah tersebut.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/aqi)