Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) akan menjadikan atap genteng syarat spesifikasi bangunan dalam proses perizinan pembangunan rumah. Pengembang perumahan meminta agar kebijakan itu dipertimbangkan lebih matang lagi.
Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono mengatakan agar pemerintah lebih berhati-hati sebelum membuat kebijakan. Hal itu karena bisa membuat harga rumah naik karena harga genteng lebih mahal dari seng. Belum lagi, kalau pakai genteng yang kualitasnya tidak bagus alias 'yang penting genteng' justru bisa lebih cepat renovasi atap rumah lagi.
"Secara pribadi saya mendukung pendapat Pak Prabowo itu, tapi ini kan ada mekanismenya yang harus diatur, efeknya kemana-mana. Misalnya KDM itu memperlakukan seluruhnya pakai genteng, yang FLPP aja bahannya akan naik (harganya)," tuturnya kepada detikcom, Rabu (4/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mengusulkan agar KDM membagi mekanisme penggunaan atap genteng pada rumah komersial dan juga rumah subsidi. Misalnya untuk rumah subsidi, agar lebih indah bisa pakai atap seng tapi menyerupai genteng atau bisa menggunakan galvalum yang bahannya lebih bisa meredam panas dibandingkan seng.
"Bukan kita tidak mendukung usulnya Pak Prabowo, tapi Pak KDM itu untuk rumah-rumah yang komersial dijual di atas (harga rumah) subsidi harus pakai genteng, setuju. Gentengnya kalau perlu disyaratkan yang berkualitas, setuju. Karena dia (rumah komersial) akan ikut harga pasar, jadi dia nggak mengikuti harga patok pemerintah," jelasnya.
Ari berpendapat, jangan sampai kebijakan yang diambil KDM ini justru memberatkan masyarakat maupun dunia usaha. Maka dari itu, ia meminta ditentukan dulu mekanismenya.
Apalagi, di Jawa Barat juga sedang ada moratorium izin pembangunan rumah yang sampai sekarang, kata Ari, masih belum diumumkan daerah mana yang sudah dilonggarkan. Belum lagi, kebijakan soal pelarangan tambang di Jawa Barat juga membuat harga bahan bangunan semakin melonjak.
"Jadi hanya sekadar kita itu bijaksana, tidak semua langsung ini, semua langsung ini, jadi tidak memberatkan masyarakat tidak, memberatkan dunia usaha makin nggak bisa jalan. Wong sekarang aja tanpa aturan itu aja ini sudah setengah mati begini," ujarnya.
Sebagai informasi, KDM akan memasukkan kebijakan penggunaan atap genteng, sirap, hingga injuk akan dalam persyaratan teknis untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut persetujuan bangunan gedung (PBG). Ini untuk mendukung gagasan gentengisasi yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Di IMB aja nanti. Jadi di izin mendirikan bangunannya adalah dipersyaratkan spesifikasinya pembangunan perumahan pemukiman adalah pakai sirap, pakai genteng, kalau rumah-rumah tradisional desa pakai injuk," ujar Dedi, Selasa (3/2/2026).
Upaya itu sejalan dengan visi Prabowo untuk mewujudkan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), khususnya dari segi estetika dan kenyamanan hunian. Pasalnya, atap seng dan asbes dinilai panas dan bertentangan dengan keindahan lingkungan.
"Saya di Jawa Barat dari dulu selalu mengkritisi rumah-rumah yang pakai asbes, rumah-rumah yang pakai seng, karena secara estetik bertentangan dengan prinsip-prinsip estetika," katanya.
(abr/das)










































