Nekat Bangun Rumah Tanpa IMB, Siap-siap Dibongkar!

Nekat Bangun Rumah Tanpa IMB, Siap-siap Dibongkar!

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Kamis, 02 Okt 2025 18:34 WIB
Uang ratusan juta bahkan miliaran rupiah kini dikantongi warga Klaten yang terdampak proyek Tol Yogya-Solo. Uang itu pun digunakan untuk bangun rumah baru.
Ilustrasi bangun rumah. Foto: Achmad Syauqi/Detikcom
Jakarta -

Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib dilakukan sebelum membangun rumah. Hal ini bukan hanya sebagai syarat administrasi, melainkan sebagai penilaian keamanan bangunan.

Lantas, apabila tidak mengurus PBG atau IMB, apa risikonya? Sebelum itu, mari pahami dulu maskud dari PBG atau IMB itu sendiri.

Apa Itu PBG?

Aturan mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PP baru ini mengatur pada fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan.

ADVERTISEMENT

Menurut kontraktor sekaligus CEO SobatBangun Taufiq Hidayat pengurusan PBG atau IMB itu penting bagi pemilik bangunan. Dengan adanya surat izin mendirikan bangunan berarti rumah atau bangunan tersebut telah legal diakui secara hukum.

"IMB itu penting bagi pemilik bangunan karena itu adalah secara legal. Peraturan pemerintah menetapkan suatu bangunan yang berdiri di atas tanah di Indonesia harus ada izinnya. Dulu namanya IMB, sekarang PBG," ujar Taufiq saat dihubungi detikcom, pada Kamis (2/10/2025).

Dalam pengajuan pembuatan PBG atau IMB, pemilik rumah harus mengajukan desain atau struktur bangunan, fungsi bangunan, ukuran, lokasi, luas, jumlah dan jenis material yang akan dipakai. Nanti pemerintah daerah akan mengecek kelayakan desain tersebut. Apabila dinilai aman dan sesuai standar, PBG atau IMB akan diterbitkan. Baru setelah itu, pembangunan bisa dilakukan dan harus sesuai dengan rancangan tersebut.

PBG atau IMB bukan hanya pengurusan administrasi semata, melainkan salah satu proses perencanaan yang matang dan pemeriksaan dari pemerintah. Dengan begitu, bangunan atau rumah yang ditempati bisa terjamin keamanannya dan bisa menaikkan nilai properti.

Apabila pemiliknya telah memiliki IMB dan masih aktif, maka pembuatan PBG setelah IMB tidak berlaku lagi.

Apa yang Terjadi Jika Bangun Rumah Tanpa PBG?

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberikan setelah sederet peringatan diberikan yakni peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.

Selain sanksi administrasi, juga ada kerugian lainnya, seperti keamanan bangunan tidak terjamin, tidak bisa mengajukan KPR dan asuransi, hingga sulit untuk menjual rumah.

Itulah penjelasan mengenai PBG dan risikonya apabila tidak diurus, semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads