detikBaliSelasa, 27 Jan 2026 18:53 WIB
Bunuh Pacar karena Disebut Mokondo, Galuh Divonis 19,5 Tahun Bui
Galuh Widyasmoro dijatuhi hukuman 19,5 tahun penjara atas pembunuhan berencana pacarnya, Remy Yuliana Putri, setelah merasa sakit hati dan cemburu.












































