Eks Plt Kadis PUTR Binjai Dituntut 2 Tahun Bui Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Dituntut 2 Tahun Bui Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

Juita Sinuhaji - detikSumut
Selasa, 26 Mei 2026 15:00 WIB
: Sidang tuntutan korupsi pembangunan jalan di Binjai berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/5/2026)
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Sidang tuntutan korupsi pembangunan jalan di Binjai berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/5/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Kota Binjai Ridho Indah Purnama dituntut 2 tahun penjara. Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan yang merugikan keuangan negara Rp 2,6 miliar.

Dalam perkara ini, ada dua terdakwa lainnya terlibat dan dituntut dengan hukuman sama, yakni Sony Faty Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Try Suharto Derajat selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Bella Jaya Lestari, Wadir II CV Amanah Anugerah Mandiri, Wadir I CV Arif Sukses Jaya Lestari dan Wadir CV Samudra Cakra Buana.

"Menutut, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Riyan Widya Putra di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN), Senin (25/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan, para terdakwa melakukan atau turut serta secara melawan hukum memalsukan atau menghilangkan buku/daftar, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUTR Kota Binjai bersumber dari dana bagi hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran (TA) 2024.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, dua dari 12 paket pekerjaan seolah telah selesai dikerjakan kemudian disetujui Ridho Indah Purnama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tindakan tersebut dilakukan agar dibayarkan ke rekanan alias fiktif.

Kemudian, dua belas proyek pembangunan jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) Sawit TA 2024 akhirnya dinyatakan selesai 100 persen.

Setelah itu, pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,6 miliar.



(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads