detikSumutRabu, 14 Okt 2026 22:06 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Pasutri di Medan Edarkan Sabu Divonis 15-20 Tahun Bui
Pasangan suami istri Pikram dan Komala divonis 15-20 tahun penjara dalam kasus narkotika 1 kg. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa pidana mati.










































