detikBali

Banding Ditolak, Hukuman Togar Situmorang Jadi 3 Tahun Bui

Terpopuler Koleksi Pilihan

Banding Ditolak, Hukuman Togar Situmorang Jadi 3 Tahun Bui


Wibhi Leksono - detikBali

Togar Situmorang saat menjalani sidang tuntutan atas kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/03/2026).
Foto: Togar Situmorang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/03/2026). (Dok. Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak permohonan banding yang diajukan advokat Togar Situmorang dalam perkara penipuan. Dalam putusannya, majelis hakim justru memperberat hukuman terdakwa dari 2 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding yang dipimpin Hakim Ketua Frida Ariyani, Rabu (3/6/3026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Togar Situmorang terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan Togar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," demikian salah satu amar putusan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," bunyi amar putusan.

ADVERTISEMENT

Selain memperberat hukuman, majelis hakim juga memerintahkan penahanan terhadap Togar Situmorang dalam bentuk tahanan kota selama 30 hari. Penahanan tersebut berlaku sejak 3 Juni 2026 hingga 2 Juli 2026.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Togar Situmorang, Rinto Maha, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan. Namun, ia menilai perkara yang menjerat kliennya seharusnya dipandang sebagai sengketa keperdataan yang lahir dari hubungan profesional antara advokat dan klien.

Menurut Rinto, majelis hakim tingkat banding telah mengabaikan prinsip ultimum remedium, yakni asas yang menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir dalam penyelesaian suatu sengketa.

"Kami berpendapat perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata. Prinsip ultimum remedium semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam memeriksa perkara ini," ujar Rinto.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, PN Denpasar menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap Togar Situmorang dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan kerugian pelapor Fanny Laurence Chritie sekitar Rp1,81 miliar.




(hsa/hsa)










Hide Ads