
Alasan Alotnya Restitusi Korban Herry Wirawan Pemerkosa 3 Santri
Proses restitusi untuk 13 santriwati korban Herry Wirawan terhambat. LPSK kesulitan mengeksekusi harta rampasan terpidana mati ini.
Proses restitusi untuk 13 santriwati korban Herry Wirawan terhambat. LPSK kesulitan mengeksekusi harta rampasan terpidana mati ini.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengungkapkan kesulitan eksekusi harta rampasan terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Ini alasannya.
Sri mengadili ribuan kasus. Seperti Sri juga menghukum Baiq Nuril dengan alasan perbuatan Baiq telah merugikan moral korban.
Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini. Dari mulai penutupan sementara Masjid Raya Al Jabbar hingga rotasi dan mutasi di ASN di lingkungan Pemprov Jabar.
Pemerkosa santri Herry Wirawan divonis mati. Rencananya, Herry Wirawan dipindahkan dari Rutan Bandung ke lapas di daerah Cirebon.
Kasasi Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati ditolak MA. Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan pihaknya sudah dapatkan salinan putusan dari MA.
Kasus pemerkosaan Herry Wirawan kepada 13 santriwati di Bandung memasuki babak baru. Satgas dibentuk oleh Kejaksaan Tinggi Jabar.
Menteri PPA Bintang Puspayoga mengapresiasi penanganan kasus pemerkosaan santri oleh Herry Wirawan. Ia pun meminta semua pihak mengawal kasus tersebut.
Terdakwa pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan, sedang menjalani proses hukum. Sejauh ini baru sepeda motor yang dirampas dari tangan Herry Wirawan.
Kejati Jabar membentuk Satgas untuk penanganan korban dan anak korban kebejatan Herry Wirawan si pemerkosa 13 santriwati.