Jabar Hari Ini: Masjid Al Jabbar Ditutup

Jabar Hari Ini: Masjid Al Jabbar Ditutup

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 24 Feb 2023 22:01 WIB
Lokasi Masjid Al Jabbar Bandung di mana? Masjid Raya Al Jabbar atau Masjid Gedebage ada di Jawa Barat. Masjid Terapung Al Jabbar diresmikan pada Desember 2022.
Masjid Raya Al Jabbar (Foto: SOPA Images/LightRocket via Gett/SOPA Images).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Jumat (24/2/2023). Dari mulai penutupan sementara Masjid Raya Al Jabbar hingga rotasi dan mutasi di ASN di lingkungan Pemprov Jabar.

Berikut rangkuman beritanya di Jabar Hari Ini:

Penutupan Masjid Raya Al Jabbar

Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage, Kota Bandung bakal ditutup sementara menjelang Ramadan. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebut pihaknya bakal memperbaiki dan melakukan penataan terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan Kamil melalui unggahan Instagram pribadinya mengumumkan penutupan sementara Masjid Raya Al Jabbar. Rencananya masjid ini ditutup sementara dari 27 Februari hingga 13 Maret.

"Masjid Raya Al Jabbar akan ditutup sementara sesuai jadwal, dari Senin 27 Februari-13 Maret," tulis Ridwan Kamil dalam unggahan pribadinya seperti dikutip detikJabar, Jumat (24/2/2023).

ADVERTISEMENT

Ridwan Kamil menjelaskan penutupan sementara itu bertujuan untuk penyempurnaan, perbaikan dan penataan ketertiban. Sekadar diketahui, sudah dua bulan Masjid Raya Al Jabbar dibuka untuk umum.

"Setelah dua bulan dibuka dengan antusiasme jamaah yang luar biasa dan dinamika. Agar bulan Ramadan kita bisa beribadah di sana dengan tenang, tertib dan bersih maka penutupan sementara ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan," kata Ridwan Kamil.

"Semoga menjadi perhatian dan sampai jumpa lagi di tanggal 13 Maret, seminggu sebelum Ramadan tiba," kata Ridwan Kamil menambahkan.

Pendaki Nyalakan Bom Asap di Gede Pangrango

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango berhasil mengidentifikasi pendaki yang menyalakan bom asap di Puncak Gunung Gede Pangrango. Balai Besar TNGGP juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran.

Dalam siaran persnya, Balai Besar TNGGP menyebut telah mengambil langkah cepat untuk melakukan penelusuran terhadap pelaku melalui akun media sosial. Saat ini identitas pelaku sudah dikantongi.

"Sudah teridentifikasi dan diketahui identitas oknum pendaki tersebut," ungkap Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni, Jumat (24/2/2023).

Dia menyebut Balai Besar TNGGP sangat menyayangkan dan mengecam aktivitas kknum pendaki tersebut karena dapat membahayakan kesehatan pendaki serta membahayakan kelestarian satwa liar yang berada di kawasan TNGGP.

"BBTNGGP telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata dia.

Dia menghimbau seluruh pendaki di TNGGP untuk bisa menjadi 'Pendaki Cerdas'. "Menjadi pendaki yang menaati semua peraturan yang berlaku dan turut serta menjaga kelestarian Taman Nasionsi Gunung Gede Pangrango," pungkasnya.

Aksi pendaki yang viral usai nyalakan bom asap di Puncak Gunung Gede Pangrango diduga untuk kebutuhan konten di media sosial. Berdasarkan penelusuran detikJabar, aksi pendaki tersebut direkam oleh teman-temannya yang lain. Bahkan bukan hanya satu bom asap yang dinyalakan tetapi ada beberapa bom asap dengan warna yang berbeda.

Tidak hanya pria berjaket ungu, bom asap itu juga dinyalakan oleh pendaki lain yang diduga merupakan satu rombongan. Video itu pun diunggah di media sosial instagram dan tiktok di dengan akun Nurhalidin1.

Sontak video yang diunggah itupun sempat dibanjiri komentar berisikan hujatan. Bahkan serbuan warganet di kolom komentar tersebut membuat pemilik akun memprivasi akunnya.

Oknum pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango terancam pidana kurungan penjara hingga denda maksimal Rp 50 juta. Pasalnya pendaki tersebut dianggap melanggar Undang-undang tentang konservasi alam.

Melalui surat edarannya, Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo, menyebutkan dalam pengelolaan wisata di TNGGP khususnya pendakian telah ditetapkan beberapa peraturan yang tertuang di dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) salah satunya larangan kativitas yang bisa mengganggu ekosistem flora dan fauna.

"Viralnya berita terkait perilaku oknum pendaki yang menyalakan bom asap di TNGGP merupakan aksi yang tidak patut ditiru dan melanggar ketentuan peraturan," ucap Sapto dalam siaran pers Balai Besar TNGGP.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang diserang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zone isin dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dan melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda.

"Pada pasal 40 ayat (4) yang berbunyi barangsiapa melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," ucap dia.

Herry Wirawan Dipindah ke Lapas di Cirebon

Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan vonis mati terhadap pemerkosa santri Herry Wirawan. Rencananya, Herry Wirawan dipindahkan dari Rutan Kebonwaru Bandung ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di daerah Cirebon.

Lapas di Cirebon itu dinilai tak berisiko tinggi atau high risk. "Ke daerah Jabar sekitar Cirebon," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali dalam keterangan yang diterima, detikJabar, Jumat (24/2/2023).

Kusnali mengatakan pemindahan Herry itu masih menunggu kelengkapan berkas. Setelah lengkap, pemindahan Herry ke Cirebon dilakukan.

"Nanti kita lihat pemberkasannya, kalau sudah lengkap suratnya termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, kita akan berangkatkan," ucap dia.

Kusnali menjelaskan alasan pemindahan Herry ke Cirebon. Pemindahan narapidana ke lapas dengan kategori risiko tinggi tak didasarkan atas tinggi rendahnya pidana, tapi didasarkan perilaku warga binaan selama menjalani penahanan.

"Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat," kata dia.

Sebagaimana diketahui, terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.

Herry divonis pidana kurungan seumur hidup oleh hakim di PN Bandung atas perbuatannya. Lalu, putusan itu berubah di PT Bandung menjadi vonis mati. Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak sehingga vonis terhadapnya tetap vonis mati.

Mobil Nyungsep ke Parit

Sebuah mobil di Kota Bandung terperosok di parit. Pengemudi mobil diduga mengantuk sehingga kendaraannya terperosok di parit di Jalan Martanegara, Lengkong, Kota Bandung.

Kanit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Polrestabes Bandung AKP Arif Saeful mengatakan kejadian mobil terperosok di parit itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Arif memastikan tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

"Akibat kecelakaan ini tidak ada korban jiwa hanya kerusakan materi," kata Arif dalam keterangan yang diterima detikJabar, Jumat (24/2/2023).

Lebih lanjut, Arif mengatakan pihaknya bersama Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung mengevakuasi mobil bernomor polisi D 1453 NG yang terperosok di parit. Ia mengatakan pengemudi mobil diduga mengantuk.

Ia mengatakan mobil itu awalnya melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Pelajar Pejuang 45, setiba di TKP berbelok ke kiri, ke arah Jalan Martanegara. Kemudian kendaraan hilang kendali.

"Kendaraan hilang kendali akibat mengantuk dan masuk ke parit," ucap Arif.

Arif juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dalam berkendara. Ia mengingatkan pengendara dan pengemudi untuk taat peraturan lalu lintas.

Rotasi Sembilan Eselon II Jabar

Gubernur Jabar Ridwan Kamil melakukan mutasi, rotasi dan promosi jabatan terhadap 206 pegawai negeri sipil (PNS). Sebanyak sembilan di antaranya merupakan pejabat tinggi pratama atau eselon II.
Dari 206 PNS yang dirotasi, mutasi dan promosi, 131 di antaranya merupakan jabatan administrator, 66 jabatan pengawas, dan sembilan lainnya jabatan tinggi pratama. Rotasi, mutasi dan promosi itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Untuk rotasi, mutasi dan promosi jabatan tinggi pratama atau eselon II sesuai dengan Kepgub Nomor 821.2/KEP.94-BKD/2023 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.

Ada sembilan nama yang terkena rotasi, mutasi dan promosi, seperti Dedi Supandi yang sebelumnya menjabat Dinas Pendidikan (Disdik) kini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar. Kemudian Iendra Sofyan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Disperindag, kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Jabar.

Ridwan Kamil memastikan rotasi, mutasi dan promosi jabatan merupakan upaya dalam menjaga stabilitas. Ia meminta agar yang sudah baik untuk tetap dipertahankan. Ia mengklaim saat ini Jabar telah mendapatkan 500 penghargaan.

Ia juga memastikan rotasi, mutasi dan promosi masih bisa dilakukan jelang masa jabatannya berakhir. "Masih bisa, nggak ada masalah. Ini mah kan karena banyak yang pensiun. Bu Ike (Dewi Sartika) pensiun, makanya sebelum hari ini jabatannya di Plt kan, terus BKD Pak Yerry meninggal, kan belum ada gantinya. Terus Pak Dodit Plt,' kata Ridwan Kamil usai pelantikan dan pengukuhan jabatan di Gedung Sate, Jumat (24/2/2023).

"Jadi cuma kan prosesnya lama, nunggu izin dari Kepala BKN dan ini ronde pertama, dan ronde kedua mungkin seminggu dua minggu lagi," ucap Ridwan Kamil menambahkan.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil mengatakan secara umum Jabar sudah bagus. Ia juga mengatakan rotasi, mutasi dan promosi dilakukan menggunakan sistem merit.

"Jadi ini contoh yang dipilih berdasarkan input-input dari komputer itu. Jadi harusnya kinerjanya bagus," kata Kang Emil.

Halaman 2 dari 2
(sud/mso)


Hide Ads