Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Perjuangan pria cabul itu untuk menghindari hukuman mati kandas!
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan korban dan anak korban. Satgas itu dibentuk usai Rapat Koordinasi bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga bersama instansi terkait di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Senin (9/1/2023).
"Komitmen kami sejak awal tidak hanya fokus kepada pelaku atau terdakwa tapi memikirkan keberlanjutan korban maupun anak korban," kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengungkapkan tugas satgas ini memantau keberlangsungan hidup korban, anak korban, hingga anak terdakwa Herry Wirawan.
"Akan meng-update terus anak yang sudah sekolah ada kendala atau tidak, anak yang belum bekerja anak misal jadi ART (asisten rumah tangga) kita pantau apakah cukup apakah perlu gak ditingkatkan pendidikan ke jenjang pendidikan, itu fungsi satgas. Akan menjadi kelompok yang menutupi menyempurnakan dalam proses peradilan maupun luar pengadilan," ungkapnya.
Pihaknya memastikan jika korban tidak akan menanggung beban akibat perbuatan yang sudah dilakukan Herry Wirawan. Dalam rapat itu juga hadir stakeholder di lingkungan Pemprov Jabar, salah satunya Bunda PAUD Jawa Barat Atalia Praratya Kamil atau karib disapa Bunda Cinta.
"Pendidikan dari 13 anak korban sudah diakomodir arahan Bunda Cinta bagaimana mereka tetap sekolah dan mengupayakan terus melanjutkan pendidikan," ujarnya.
Sementara itu dalam kasus ini, Kepala Kejati Asep N Mulyana mengatakan jika jaksa baru menyita motor Herry Wirawan. Aset yang disita dari terdakwa Herry Wirawan, nantinya akan diberikan kepada korban dan anak korban.
"Perlu saya sampaikan dalam berkas perkara yang kami terima di penyidik yang disita baru motor yang punya nilai ekonomi, yang lainnya adalah hanya adminsitrasi fotokopi akte (dan lainnya)," kata Asep kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Senin (9/1/2023).
Asep meminta, kepada hakim agar segera melakukan perampasan aset lain milik Herry Wirawan. "Makanya kami sejak awal saat perkara ini meminta ke hakim untuk melakukan perampasan aset milik terdakwa baik yang tersisa," ucapnya.
"Kami dapat informasi bahwa kami tidak dapat menyita perampasan karena gak punya dasar tunggu keputusan pengadilan. Walau di awal kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan punya tanah dan bangunan," jelasnya.
Asep menyebut nantinya aset Herry Wirawan bakal dilelang, lalu diberikan ke Pemprov Jabar dan akan diberikan kepada para korban.
"Seandainya nanti akan diserahkan ke Pemprov, lelang dulu, hasil lelang diberikan ke Pemprov dalam rangka membiayai anak korban," pungkasnya.
Apresiasi dari Menteri PPA
Apresiasi disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Bintang Puspayoga, ia meminta semua pihak mengawal kasus pemerkosaan 13 santriwati yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan.
Bintang juga meminta agar para korban mendapat perhatian dari pemerintah dan melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Bintang juga berterima kasih, melalui rapat koordinasi masing-masing institusi membuka peran, khususnya Pemprov Jabar dalam mengawal lintas OPD dengan memberikan peran terbaik salah satunya dalam hal pemenuhan hak korban.
"Mudah-mudahan kasus HW bisa menjadi praktik baik penanganan kolaborasi yang luar biasa dari proses penyelidikan, penyidikan, pendampingan, penahanan sampai dengan keputusan pengadilan sudah memberikan titik terang yang kita harapkan menjadi praktik baik dan dalam penanganan kasus lainnya," ungkapnya.
Satuan tugas (satgas) pun, sambung Bintang, dibentuk untuk mengawal kasus ini. Ia berharap satgas terus melakukan evaluasi, monitoring dan mewujudkan satgas sebaik-baiknya.
"Rapat kooridnasi ini bukan akhir, tapi awal kita kawal implementasi, ini bukan merupakan akhir tapi dikawal implementasi dalam hal memberikan perlindungan dan hak yang terbaik," tuturnya.
"Kita bentuk satgas mengawal ini sehingga memberikan yang terbaik untuk bangsa," pungkasnya.
Pendampingan untuk Korban
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Atalia Praratya Kamil mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap korban, anak korban, dan anak terdakwa.
"Jadi ada tiga hal utama dalam penanganan kasus ini yang pertama adalah kita akan fokus pada kemandirian anak atau korbannya begitu," kata Atalia di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Senin (9/1/2023).
"Jadi bagaimana kemudian anak yang kita tahu sebagiannya sudah sekolah ya, sebagian lagi masih belum, jadi mereka masih berjuang untuk ikut paket B dan C. Dan ada juga yang ingin kuliah," tambahnya.
Atalia juga akan memberikan pendampingan dari segi ekonomi. Korban akan dilatih agar dapat membuat usaha yang didampingi P2TP2A Jabar.
"Ada juga yang merupakan kemandirian ekonomi begitu maka akan kami dampingi. Kedua fokus kita adalah bagaimana supaya anak dari korban juga bisa merasa terlindungi. Nah kita bekerja sama dengan Dinas Sosial," ujarnya.
Atalia berharap kaus ini tidak kembali terjadi dan seluruh pihak saling melakukan pengawasan.
"Kemudian yang ketiga adalah bagaimana memastikan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi, tadi sudah disampaikan bahwa sudah ada satgas yang akan kemudian melakukan tugasnya untuk melakukan pengawasan di seluruh area institusi pendidikan yang kemudian harapannya adalah untuk meminimalisir kasus kasus yang serupa yang sekarang ini marak terjadi," ungkapnya.
Pihaknya juga berharap, keluarga ada digarda terdepan dalam mengantisipasi kasus ini tidak terjadi kembali.