Babak Baru Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati oleh Herry Wirawan

Round-Up

Babak Baru Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati oleh Herry Wirawan

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 10 Jan 2023 06:40 WIB
Penjara seumur hidup artinya apa? Pertanyaan ini muncul setelah Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup dalam kasus pemerkosaan 13 santri.
Herry Wirawan. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Perjuangan pria cabul itu untuk menghindari hukuman mati kandas!

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan korban dan anak korban. Satgas itu dibentuk usai Rapat Koordinasi bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga bersama instansi terkait di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Senin (9/1/2023).

"Komitmen kami sejak awal tidak hanya fokus kepada pelaku atau terdakwa tapi memikirkan keberlanjutan korban maupun anak korban," kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana.

Asep mengungkapkan tugas satgas ini memantau keberlangsungan hidup korban, anak korban, hingga anak terdakwa Herry Wirawan.

"Akan meng-update terus anak yang sudah sekolah ada kendala atau tidak, anak yang belum bekerja anak misal jadi ART (asisten rumah tangga) kita pantau apakah cukup apakah perlu gak ditingkatkan pendidikan ke jenjang pendidikan, itu fungsi satgas. Akan menjadi kelompok yang menutupi menyempurnakan dalam proses peradilan maupun luar pengadilan," ungkapnya.

Pihaknya memastikan jika korban tidak akan menanggung beban akibat perbuatan yang sudah dilakukan Herry Wirawan. Dalam rapat itu juga hadir stakeholder di lingkungan Pemprov Jabar, salah satunya Bunda PAUD Jawa Barat Atalia Praratya Kamil atau karib disapa Bunda Cinta.

"Pendidikan dari 13 anak korban sudah diakomodir arahan Bunda Cinta bagaimana mereka tetap sekolah dan mengupayakan terus melanjutkan pendidikan," ujarnya.

Sementara itu dalam kasus ini, Kepala Kejati Asep N Mulyana mengatakan jika jaksa baru menyita motor Herry Wirawan. Aset yang disita dari terdakwa Herry Wirawan, nantinya akan diberikan kepada korban dan anak korban.

"Perlu saya sampaikan dalam berkas perkara yang kami terima di penyidik yang disita baru motor yang punya nilai ekonomi, yang lainnya adalah hanya adminsitrasi fotokopi akte (dan lainnya)," kata Asep kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Senin (9/1/2023).

Asep meminta, kepada hakim agar segera melakukan perampasan aset lain milik Herry Wirawan. "Makanya kami sejak awal saat perkara ini meminta ke hakim untuk melakukan perampasan aset milik terdakwa baik yang tersisa," ucapnya.

"Kami dapat informasi bahwa kami tidak dapat menyita perampasan karena gak punya dasar tunggu keputusan pengadilan. Walau di awal kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan punya tanah dan bangunan," jelasnya.

Asep menyebut nantinya aset Herry Wirawan bakal dilelang, lalu diberikan ke Pemprov Jabar dan akan diberikan kepada para korban.

"Seandainya nanti akan diserahkan ke Pemprov, lelang dulu, hasil lelang diberikan ke Pemprov dalam rangka membiayai anak korban," pungkasnya.

Apresiasi dari Menteri PPA

Apresiasi disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Bintang Puspayoga, ia meminta semua pihak mengawal kasus pemerkosaan 13 santriwati yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan.

Bintang juga meminta agar para korban mendapat perhatian dari pemerintah dan melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT