
Lega Korban Dengar Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati
Kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung (MA). Keluarga korban merasa lega, jika Herry dihukum mati.
Kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung (MA). Keluarga korban merasa lega, jika Herry dihukum mati.
MA menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri. Hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan tetap. Komnas Perempuan konsisten menolak hukuman mati.
Kasasi yang diajukan oleh pemerkosa 13 santriwati di Pondok Pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung. Kementerian Agama (Kemanag) berharap vonis itu bisa memberi efek jera.
Kasasi Herry Wirawan ditolak MA hingga membuat pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu tetap divonis hukuman mati. Pihak Herry Wirawan belum bisa bersikap.
Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan tetap dijatuhi vonis hukuman mati usai kasasinya ditolak. Begini jejak kasusnya.
Kasasi yang diajukan Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung ke Mahkamah Agung (MA) kandas. Herry tetap divonis hukuman mati!
MA menolak permohonan kasasi Herry Wirawan si pemerkosa 13 santri. Alhasil, hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung mengajukan kasasi atas vonis hukuman mati. Kasasi sampai saat ini masih diproses di Mahkamah Agung.
"Kita tentu masih ingat janji Menteri Agama pasca-kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung oleh pimpinan pesantren Herry Wirawan," kata politikus PSI.