Lega Korban Dengar Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

Lega Korban Dengar Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

Hakim Ghani - detikJabar
Jumat, 06 Jan 2023 14:00 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Herry Wirawan (Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Garut -

Kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung (MA). Keluarga korban merasa lega, jika Herry dihukum mati.

Pernyataan tersebut diungkap keluarga, melalui pengacara para korban, Yudi Kurnia. Yudi mengatakan, pihak keluarga sudah mengetahui putusan kasasi tersebut.

"Sudah saya beritahukan, bahwa Herry Wirawan tetap dihukum mati. Intinya menyambut baik lah," ungkap Yudi, Jumat (6/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan MA atas kasasi yang diajukan Herry Wirawan tersebut, kata Yudi sudah memuaskan para korban dan keluarganya. Yudi mengatakan, putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan yang diharapkan.

"Kami menganggap putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan. Karena sudah sesuai dengan tuntutan di awal," katanya.

ADVERTISEMENT

Herry berharap agar putusan tersebut sangat memberikan efek jera. Apalagi, aksi pemerkosaan biadab yang dilakukan Herry, dilakukan di lingkungan pendidikan yang seharusnya aman bagi pelajar.

"Intinya korban sudah merasa tenang," pungkas Yudi.

Sekadar diketahui, Herry Wirawan merupakan terpidana kasus pemerkosaan di sebuah boarding school di Kota Bandung. Kejadiannya terungkap di tahun 2021, dan melibatkan 13 orang korban. Dari total korban, 7 di antaranya sampai melahirkan. Pemerkosaan dilakukan Herry dalam kurun waktu 2016-2021.

Sebelum hukuman mati dijatuhkan, Herry sempat divonis penjara seumur hidup. Tapi jaksa tak terima atas putusan majelis hakim PN Bandung, dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Di tingkat PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati sesuai tuntutan jaksa. Herry lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi yang diajukan Herry kandas. Hakim MA menolak kasasi yang membuat Herry Wirawan tetap dihukum mati.

"Tolak kasasi," tulis MA dalam putusan kasasi tersebut.




(dir/dir)


Hide Ads