detikJabarSelasa, 05 Apr 2022 11:25 WIB
Hakim Anggap Perbuatan Herry Wirawan Perkosa Santriwati Kejahatan Serius
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Herry Wirawan dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.











































