Hakim memperberat hukuman terhadap Herry Wirawan. Pemerkosa 13 santriwati itu kini tak bisa tidur tenang usai divonis hukuman mati.
Vonis hukuman mati diberikan hakim di tingkat banding. Putusan tersebut diketok hakim yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam sidang yang digelar di PT Bandung pada Senin (4/4/2022).
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.
Ada sejumlah pertimbangan yang diambil hakim dalam memvonis Herry Wirawan. Salah satunya berkaitan dengan keadilan bagi para korban.
"Menimbang bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa haruslah diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ucap hakim.
Atas putusan ini, hakim menganulir putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawam dengan hukuman seumur hidup. Bahkan, hakim PT Bandung menyebut hukuman itu tak maksimal.
"Sehingga, Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," kata dia.
Hakim mengatakan pidana yang dijatuhkan kepada Herry ini bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa. Lebih dari itu, pidana yang dijatuhkan untuk memberi rasa keadilan terhadap korban.
"Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa, namun secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa di kemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," katanya.
(dir/mso)