Hakim Anggap Perbuatan Herry Wirawan Perkosa Santriwati Kejahatan Serius

Hakim Anggap Perbuatan Herry Wirawan Perkosa Santriwati Kejahatan Serius

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 05 Apr 2022 11:25 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Herry Wirawan (Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI).
Bandung -

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Herry Wirawan dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Hakim juga selaras menganggap perbuatan Herry Wirawan termasuk kejahatan paling serius atau The Most Serious Crime.

"Menimbang, bahwa sesuai dengan yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan pula bahwa perbuatan terdakwa tersebut terbukti termasuk dalam kategori kejahatan sangat serius (the most serious crime) dan dalam hukum internasional, suatu kejahatan dikategorikan sebagai the most serious crime karena tindak pidana itu merupakan perbuatan yang keji dan kejam serta menggoncangkan hati nurani kemanusiaan," ujar hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dilihat detikJabar dalam dokumen putusan pada Selasa (5/4/2022).

Dia juga menjelaskan unsur kesengajaan dalam kejahatan sangat serius dilakukan secara sistematis ataupun menimbulkan akibat-akibat serius lainnya. Adapun dalam perkara ini, hakim menganggap perbuatan Herry Wirawan sudah memenuhi unsur kejahatan serius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun unsur yang dimaksud terkait perbuatan terdakwa memanipulasi dan tipu muslihat, iming-iming dan janji, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak perempuan yang masih di bawah umur, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menyerang kehormatan fisik anak-anak, melainkan juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan emosional para santri.

Kemudian kekerasan seksual oleh terdakwa dilakukan secara terus menerus dan bersifat sistematik, terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan sebagai salah satu cara dan upaya manipulatif serta justifikasi dalam mewujudkan niat jahatnya (mens rea) untuk melakukan kejahatan, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan dampak yang luar biasa, yang menimbulkan keresahan dan ketakutan sosial dan anak-anak santriwati berpotensi menjadi korban ganda, karena menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjadi korban demi keuntungan ekonomi dari pelaku, yang dapat menimbulkan dampak sosial dalam berbagai aspek.

ADVERTISEMENT

"Hal tersebut menunjukkan bahwa kejahatan seksual tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius (The most serious crimes)," kata dia.

Hakim juga beralasan pemberian hukuman mati terhadap Herry Wirawan guna memberikan keadilan bagi korban. Di samping itu, ada kekhawatiran bila nantinya Herry Wirawan hanya divonis penjara seumur hidup.

"Suatu hal yang menjadi kekhawatiran terhadap hukuman seumur hidup terhadap praktik pelaksanaan pemidanaannya. Dalam praktik pidana seumur hidup acapkali berubah menjadi hukuman selama waktu tertentu, karena alasan-alasan perubahan sikap dan perilaku terpidana. Bahkan melalui pengurangan hukuman ataupun remisi serta pembebasan bersyarat, berpotensi terpidana menjalani hukuman di bawah 20 (dua puluh) tahun," kata hakim.

Sekedar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.

Di tingkat banding, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati. "Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

(dir/mso)


Hide Ads