Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung berkeyakinan Herry Wirawan patut diberikan hukuman mati. Lalu bagaimana sikap pemerkosa 13 santriwati itu usai hukumannya diperberat?
"Jadi kami selaku kuasa hukum HW belum menerima putusan resmi dari PT Bandung," ujar Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan kepada detikJabar via pesan suara, Senin (4/4/2022).
Ira menuturkan sejauh ini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Adapun putusan itu baru diketok hakim PT Bandung hari ini. Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Herry Wirawan pidana mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan menerima (salinan putusan) melalui kepaniteraan PN Bandung. Setelah kami memegang putusan barulah kami akan memberikan pendapat," tutur dia.
"Tentunya kami akan diskusi dahulu dengan HW," kata Ira menambahkan.
Sekedar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim..
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.
Di tingkat banding, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
(dir/mso)