
Komisioner KPU Mateng Imran Tetap Dihukum 3 Tahun Bui Usai Banding Ditolak
Komisioner KPU Mamuju Tengah, Imran Tri, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara terkait kasus ijazah palsu calon bupati Haris Halim setelah banding ditolak.
Komisioner KPU Mamuju Tengah, Imran Tri, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara terkait kasus ijazah palsu calon bupati Haris Halim setelah banding ditolak.
Komisioner KPU Mamuju Tengah, Imran Tri Kerwiyadi, divonis 3 tahun penjara terkait kasus ijazah palsu calon bupati Haris Halim Sinring.
Calon bupati Mamuju Tengah, Haris Halim, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena kasus ijazah palsu setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Sulbar.
Komisioner KPU Mamuju Tengah berinisial I ditetapkan tersangka dalam kasus ijazah palsu calon bupati Haris Halim.
Calon bupati Mamuju Tengah, Haris Halim, divonis bebas dalam kasus ijazah palsu. Jaksa berencana banding atas putusan tersebut.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa tersebut nampaknya pas menggambarkan nasib Haris Halim yang jadi tersangka ijazah palsu usai kalah di Pilkada 2024.
Calon bupati Mamuju Tengah, Haris Halim, ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu. Ia kini ditahan setelah pelimpahan kasus oleh Polres Mamuju Tengah.