Komisioner KPU Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial I turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu calon bupati (cabup) Mateng, Haris Halim Sinring. Jaksa telah menerima berkas perkara tersangka namun dikembalikan ke penyidik Polres Mateng untuk dilengkapi alias P19.
"Yang tersangka ini Komisioner KPU Mateng inisial I. SPPD-nya ada tapi kami kembalikan," ujar Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
Di sisi lain, pihaknya masih menunggu hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar usai Haris Halim divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Menurutnya, jika Haris Halim dinyatakan bersalah, maka proses kasus bisa dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Antara lain, kita masih menunggu putusan PT dulu, karena kemarin kami banding (atas vonis bebas Harim Halim). Jika dinyatakan bersalah, baru yang lainnya baru bisa masuk, karena pokok perkaranya ada sama Haris, kan logika hukumnya begitu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ijazah palsu ini awalnya diusut Sentra Gakkumdu Mateng. Kasus tersebut kemudian naik penyidikan dan cabup Mateng nomor urut 3, Haris Halim ditetapkan sebagai tersangka.
Haris Halim kemudian menjalani sidang putusan di PN Mamuju pada Selasa (24/12) sore. Haris yang dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim PN Mamuju.
"Terhadap putusan (vonis bebas) tersebut tim JPU melakukan upaya hukum banding," kata Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius saat dimintai konfirmasi, Rabu (25/12).
(hsr/asm)