Ketua Bawaslu Sulbar Dicopot gegara Langgar Kode Etik di Kasus Cabup Haris

Ketua Bawaslu Sulbar Dicopot gegara Langgar Kode Etik di Kasus Cabup Haris

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 27 Okt 2025 18:30 WIB
Majelis sidang kode etik DKPP saat membacakan putusan.
Majelis sidang kode etik DKPP saat membacakan putusan. Foto: (dok. Youtube DKPP)
Mamuju Tengah -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Ketua Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar), Nasrul Muhayyang dari jabatannya karena melanggar kode etik. Nasrul terbukti bersalah di kasus ijazah palsu calon bupati (cabup) Mamuju Tengah (Mateng) nomor urut 3, Haris Halim Sinring.

Sanksi itu dijatuhkan Majelis Sidang Kode Etik DKPP yang digelar pada Senin (27/10/2025). Perkara itu teregistrasi dengan Nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu Nasrul Muhayyang selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan," demikian bunyi putusan DKPP dikutip detikcom, Senin (27/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DKPP menilai Nasrul telah dengan sengaja membuka ruang untuk terjadinya komunikasi secara langsung antara calon bupati Haris Halim Sinring dengan adik kandungnya, Muhammad Syarif Muhayyang yang juga sebagai anggota Bawaslu Mamuju Tengah.

Nasrul saat itu memberikan saran kepada calon bupati Haris Halim untuk berangkat bersama-sama dengan adik kandungnya Muhammad Syarif Muhayyang dalam hal menyelesaikan ijazah yang bermasalah dalam proses verifikasi faktual di SMKN 3 Makassar.

ADVERTISEMENT

DKPP menilai tindakan Nasrul yang memberikan saran tersebut tidak dapat dibenarkan. Nasrul terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Adik Kandung Nasrul Dicopot

Dalam putusan perkara Nomor 143-PKE-DKPP/IV/2025, DKPP juga mencopot adik kandung Nasrul, Muhammad Syarif Muhayyang dari jabatannya selaku anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah. Sementara Ketua Bawaslu Mamuju Tengah, Rahmat Muhammad bersama satu anggota Bawaslu Mamuju Tengah, Supriadi dijatuhi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang selaku anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan," demikian bunyi putusan DKPP.

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada ketua dan 3 anggota KPU Mamuju Tengah dalam kasus cabup Haris Halim.

Seperti diketahui, kasus ijazah palsu ini awalnya diusut Sentra Gakkumdu Mateng pada 2024. Kasus tersebut kemudian naik penyidikan dan cabup Mateng nomor urut 3, Haris Halim ditetapkan sebagai tersangka.

Haris Halim sempat divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Selasa (24/12/2024). Jaksa kemudian menempuh banding dan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 36 juta terhadap Haris Halim.

Di kasus ini satu anggota Bawaslu Mateng, Imran Tri Kerwiyadi ikut terseret dan ditetapkan tersangka. Imran yang menjalani sidang vonis di PN Mamuju pada Kamis (20/2) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads