Cabup Mamuju Tengah Haris Halim Divonis Bebas di Kasus Ijazah Palsu

Cabup Mamuju Tengah Haris Halim Divonis Bebas di Kasus Ijazah Palsu

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 25 Des 2024 15:00 WIB
Sidang putusan Cabup Mamuju Tengah Haris Halim.
Sidang putusan Cabup Mamuju Tengah Haris Halim. Foto: (dok. Istimewa)
Mamuju -

Calon bupati (cabup) Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), Haris Halim (sebelumnya ditulis Salim) divonis bebas di kasus ijazah palsu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Jaksa penuntut umum (JPU) berencana menempuh upaya banding atas putusan tersebut.

"Iya (Haris Halim divonis bebas oleh majelis hakim PN Mamuju)," ujar Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius saat dimintai konfirmasi, Rabu (25/12/2024).

Haris Halim menjalani sidang putusan di PN Mamuju pada Selasa (24/12) sore. Namun Antonius belum mengetahui alasan hakim memvonis bebas Haris Halim lantaran belum melihat salinan putusan dari pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antonius menerangkan awalnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Selain itu ada denda Rp 36 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Tuntutan 36 bulan (kurungan penjara)," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan pihaknya akan menempuh upaya banding atas vonis bebas Haris Halim. JPU disebut akan mempelajari putusan hakim menjatuhi vonis bebas terhadap Haris Halim.

"Terhadap putusan (vonis bebas) tersebut tim JPU melakukan upaya hukum banding," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Haris Halim menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu di Pilkada Mamuju Tengah. Haris diduga menggunakan ijazah SMK milik orang lain saat mendaftar ke KPU.

"Ditemukan ternyata nomor ijazah yang bersangkutan yang tercatat di arsip ternyata yang tercantum adalah orang lain," ujar Kajari Mamuju Raharjo kepada wartawan, Selasa (17/12).

Raharjo menuturkan pihaknya menahan Haris Halim usai penyidik Polres Mamuju Tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mamuju, Selasa (17/12). Total ada 17 barang bukti yang diserahkan, termasuk fotocopy ijazah palsu yang dipakai Haris Halim.

"Ada 17 alat bukti (yang diserahkan)," terangnya.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads