Calon bupati (cabup) Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) nomor urut 3, Haris Halim menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Tersangka kini ditahan jaksa usai penyidik Polres Mamuju Tengah melimpahkan kasus tersebut.
"Penyidik Polres Mamuju Tengah melakukan pelimpahan perkara pelanggaran Pemilu, tersangka inisial H (Haris Halim)," ujar Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Raharjo mengatakan tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Mamuju pada Selasa (17/12) pagi. Total ada 17 barang bukti yang diserahkan, termasuk fotocopy ijazah palsu yang dipakai Haris Halim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 17 alat bukti (yang diserahkan)," terangnya.
Lebih jauh, Raharjo mengaku pihaknya menahan tersangka dengan beberapa alasan. Di antaranya agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"(Termasuk) mempercepat proses persidangan dan juga (karena) tempat tinggal tersangka di luar Kota Mamuju," jelasnya.
Dia menerangkan kasus ini awalnya ditangani Sentra Gakkumdu Mamuju Tengah. Haris diduga menggunakan ijazah SMK milik orang lain saat mendaftar calon bupati Mamuju Tengah ke KPU.
"Ditemukan ternyata nomor ijazah yang bersangkutan yang tercatat di arsip ternyata yang tercantum adalah orang lain," beber Raharjo.
Dia menambahkan pihaknya akan cepat mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini pihaknya masih memeriksa tersangka.
"Saat ini kami masih memeriksa tersangka, setelah rampung diperiksa baru ditahan," terangnya.
Untuk diketahui, ada 3 pasangan calon (paslon) di Pilkada Mamuju Tengah yang ditetapkan KPU. Haris Halim berpasangan dengan I Komang Budi memperoleh 4.212 suara atau 5.65%.
Sementara paslon nomor urut 1 Arsal-Askary mendapatkan 38.343 suara atau 51.45%. Kemudian paslon nomor urut 2 Sahrul-Alamsyah mendapatkan 31.969 suara atau 42.90%.
(hsr/asm)