
BPJPH: Tak Ada Isu Pengambilalihan Label Halal dari MUI
BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tak ada pengambilalihan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tak ada pengambilalihan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan penarikan penerbitan logo halal dari MUI ke Kemenag dilakukan agar tarifnya lebih transparan.
Nah, pengin tahu cara daftar sertifikat halal setelah keluar logo baru? Cek di sini informasinya
Kemenag mengeluarkan logo halal baru. Logo itu jadi sorotan dan pembicaraan karena merupakan kaligrafi berbentuk gunungan wayang.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi meminta Kementerian Agama menjelaskan landasan terkait logo halal baru mirip gunungan wayang.
Perubahan logo halal menuai tanggapan karena jauh berbeda dari logo sebelumnya. Tapi bagaimana secara pendekatan kaligrafi?
Desain label halal baru yang berbentuk gunungan mendapat sorotan dari sejumlah kalangan. Apa makna gunungan di label halal teranyar itu?
Logo halal terbaru milik Indonesia berbentuk gunungan wayang yang mengadaptasi filosofi kesenian tersebut. Bagaimana dengan negara lain?
Desain label halal baru yang diterbitkan BPJPH Kemenag mendapat sorotan. Anwar Abbas menyoroti desain yang bentuknya seperti gunungan wayang.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan masyarakat masih boleh memakai logo MUI sampai lima tahun. Selain itu, fatwa halal masih berdasarkan fatwa MUI.