Gerai Mixue perusahaan minuman dan es krim asal China kini mudah ditemui di mana saja. Saking larisnya, produk waralaba internasional ini pun banyak dipertanyakan sertifikasi halalnya. Begini pernyataan manajemen Mixue.
Dilansir detikFinance, Rabu (28/12/2022), Mixue Ice Cream & Tea ini merupakan produk waralaba asal China yang menawarkan minuman teh dan es krim segar. Perusahaan ini menyediakan aneka menu minuman seperti bubble tea, fruit tea, milkshake, dan produk es krim.
Sempat ada isu di media sosial yang menuding Mixue menggunakan bahan baku haram dan tidak memiliki izin BPOM. Pihak manajemen Mixue Indonesia pun buka suara soal isu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal. Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal," jelas Mixue melalui salah satu unggahan di akun resmi Instagram miliknya.
"Penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan," jelas Mixue lagi.
Mixue menjelaskan pihaknya sudah mengurus sertifikat halal sejak awal 2021 lalu, namun memang belum selesai. Oleh karenanya, Mixue masih dalam proses untuk mendapat sertifikasi dari lembaga berwenang.
Mixue Indonesia selanjutnya menerangkan alasan lamanya proses untuk sertifikat halal tersebut. Hal ini karena 90 persen bahan baku yang mereka gunakan diimpor dari China, sehingga semua proses pengecekan harus dilakukan langsung oleh pihak berwenang di sana (Shanghai Al-Amin).
Selain itu sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di satu kota sehingga proses sertifikasi halal tidak hanya mengenai komposisi, namun juga termasuk sumber bahan baku dan proses yang dilalui.
Di luar itu, pandemi COVID-19 dan lockdown juga menjadi salah satu faktor terhambatnya proses pengurusan sertifikasi halal. Simak penjelasan Mixue Indonesia selengkapnya di bawah ini:
1. Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal
2. Proses Pengurusan Sertifikat Halal Mixue saat ini dapat dipastikan sedang dilakukan dengan pihak berwenang yang berada di Tiongkok
3. Produk Mixue sudah lolos BPOM dan mendapatkan Surat Keterangan Impor
4. Produk Bahan baku Mixue tidak wajib mendaftarkan izin edar, karena bukan makanan dalam kemasan eceran.
5. Komitmen dan itikad baik perusahaan untuk melayani masyarakat Indonesia secara luas dengan lebih baik akan terus kami upayakan, salah satunya dengan kooperatif dalam pengurusan sertifikasi halal.
"Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai hal-hal ini. Kami sangat menghargai keputusan customer dalam menyikapi informasi yang telah kami sampaikan, karena kami yakin setiap customer berhak menerima informasi yang benar dan memilih pilihan terbaik bagi masing-masing," jelas Mixue lagi.
(ams/rih)