
Oknum Polisi di Medan yang Jual Sabu ke Hakim Dites Urine
Polda Sumut mengecek urine polisi yang menjual sabu ke hakim PN Rangkasbitung, Banten, Brigadir Wisnu Wardana. Dari hasil tes, Wisnu dinyatakan negatif narkoba.
Polda Sumut mengecek urine polisi yang menjual sabu ke hakim PN Rangkasbitung, Banten, Brigadir Wisnu Wardana. Dari hasil tes, Wisnu dinyatakan negatif narkoba.
Oknum anggota Polrestabes Medan Wisnu Wardana ditangkap karena diduga menjual sabu ke hakim PN Rangkasbitung. Kini, penanganan kasusnya ditarik ke Polda Sumut.
Dua orang hakim di PN Rangkasbitung, Banten, ditetapkan jadi tersangka kasus narkoba. Ketua KY mengatakan pihaknya memantau perkembangan kasus itu.
BNN berjanji profesional mengusut kasus dua hakim PN Rangkasbitung inisial YR (39) dan DA (39) yang ditangkap karena kepemilikan sabu 20 gram.
Terlihat para penyidik yang melakukan interogasi kepada RASS yang masih menggunakan seragam. Terjadi perdebatan antara penyidik dan RASS.
Dua hakim PN Rangkasbitung terlibat narkoba ditahan di dalam rutan BNN Banten. Penahanan keduanya karena berstatus tersangka bersama ASN pengadilan.
Asisten rumah tangga (ART) inisial H yang ditangkap bersama hakim PN Rangkasbitung inisial DA (39) akan direhabilitasi.
Berikut 6 fakta soal 2 hakim PN Rangkasbitung jadi tersangka narkoba.
BNN menjelaskan, awal mula penangkapan 2 hakim PN Rangkasbitung terkait kasus kepemilikan sabu seberat 20,634 gram lebih.