Oknum Polisi di Medan yang Jual Sabu ke Hakim Dites Urine

Oknum Polisi di Medan yang Jual Sabu ke Hakim Dites Urine

Datuk Haris Molana - detikSumut
Selasa, 07 Jun 2022 20:22 WIB
Ilustrasi narkoba/ ilustrasi sabu, ilustrasi barang bukti sabu
Foto: Ilustrasi narkoba (Ari-detikcom)
Medan -

Polda Sumut mengecek urine oknum anggota Polrestabes Medan, Brigadir Wisnu Wardana, yang diduga menjual sabu ke hakim PN Rangkasbitung, Lebak, Banten. Polda menyebut hasil tes urinnya negatif narkoba.

"Iya negatif (narkoba)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada detikSumut, Selasa (7/6/2022).

Hadi mengatakan Ditnarkoba Polda Sumut masih mendalami kasus tersebut. Jika nantinya sudah didalami, baru hasilnya disampaikan untuk menentukan status oknum tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan 24 jam kali 6 (hari) itu, penyidik Ditnarkoba punya kewenangan untuk mengembangkan kasusnya," sebut Hadi.

Selain itu, petugas juga saat ini masih menyelidiki siapa penyalur barang haram kepada oknum tersebut.

ADVERTISEMENT

"Itu kalau penyuplai didalami tanpa ada batasan waktu," tambah Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Wisnu digerebek saat berada di rumahnya sendiri, Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ketika diperiksa di Propam Polrestabes Medan, Wisnu mengakui memang telah mengirimkan sabu kepada hakim Yudi Rozadinata di PN Rangkasbitung. Wisnu pun mengaku dirinya adalah sepupu Yudi. Saat ini polisi berpangkat brigadir itu tengah menjalani pemeriksaan insentif di Propam.

"Oknum itu, WW (Wisnu Wardana), berdasarkan hasil interogasi sementara, mengakui barang tersebut dia kirim kepada seorang hakim di PN Rangkasbitung," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi dikutip dari detikX, Senin (6/6/2022).

Wisnu mengaku sudah menyuplai sabu kepada Yudi sebanyak lima kali. Pengakuan ini sejalan dengan hasil penyidikan yang disampaikan Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Hendri Marpaung kepada detikX.

Hadi Wahyudi mengungkapkan, terakhir kali, Wisnu mengirim sabu sebanyak 20 gram ke PN Rangkasbitung. Wisnu mendapat imbalan uang dari Yudi sekitar Rp 13 juta.

Wisnu mengklaim mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial S. Dia menyebut S adalah teman Yudi. Polrestabes Medan dan Polda Sumut sedang mendalami informasi ini. "Ini lagi kita kejar karena sudah ada pengakuan. Jangan sampai putus di tengah jalan," kata Hadi

Selanjutnya, Polda Sumut pun mengambil sikap tegas atas peristiwa itu. Wisnu pun terancam diberhentikan atau dipecat.

"Jika terbukti pecat. PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat). Kita tidak mentolerir setiap perilaku oknum anggota polri yang berbuat mencoreng nama baik institusi dan keluarganya. Jadi sanksinya PTDH," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada detikSumut, Senin (6/6/2022).




(dhm/afb)


Hide Ads