
Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Eks Hakim PN Rangkasbitung Nyabu 2 Tahun Bui
JPU menuntut eks hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata 2 tahun penjara atas kepemilikan sabu. Apa pertimbangan jaksa menuntut terdakwa 2 tahun penjara?
JPU menuntut eks hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata 2 tahun penjara atas kepemilikan sabu. Apa pertimbangan jaksa menuntut terdakwa 2 tahun penjara?
Mantan aspri hakim PN Rangkasbitung Danu Arman mengatakan ada ruang khusus yang digunakan terdakwa Yudi Rozadinata dan Danu biasa nyabu.
PNS PN Rangkasbitung Raja mengatakan dia bersama hakim Yudi dan Danu sering memakai sabu bersama-sama. Ketiganya hampir setiap minggu nyabu bareng.
PNS di Pengadilan Rangkasbitung, Raja Adonia Siagian, menceritakan saat dirinya diminta mengambil paket sabu oleh Yudi Rozadinata.
Ketua Majelis Nurhadi awalnya bertanya ke JPU siapa yang akan dihadirkan di persidangan. Jaksa kemudian mengatakan Danu tidak bisa hadir karena terpapar COVID.
KY berharap tak ada lagi kendala pada sidang yang akan datang, khususnya terkait komunikasi di antara pihak-pihak yang beracara di sidang.
Nurhadi meminta Danu Arman dan satu saksi lagi, Raja Adonia Siagian dihadirkan langsung di persidangan.