
Masa Jabatan Hakim Konstitusi Jadi 15 Tahun, UU MK Digugat
UU MK yang baru memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari 5 menjadi 15 tahun. Melihat fakta itu, dosen FH UII Yogyakarta, Allan Fatchan, menggugatnya.
UU MK yang baru memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari 5 menjadi 15 tahun. Melihat fakta itu, dosen FH UII Yogyakarta, Allan Fatchan, menggugatnya.
DPR mengesahkan UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dalam hitungan pekan. LSM Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif mencium aroma barter politik.
DPR mengesahkan UU Mahkamah Konstitusi yang baru. Dengan UU MK yang baru itu, ada hakim konstitusi saat ini bisa menjabat hingga 2034.
Manahan Sitompul membacakan janji jabatannya sebagai hakim konstitusi di depan Presiden Jokowi.
Eks hakim MK, Patrialis Akbar, melunasi pidana denda sebesar Rp 300 juta ke KPK. Dia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Daniel Yusmic, dijadwalkan akan membacakan sumpah menjadi hakim konstitusi menggantikan Palguna. Daniel menjadi hakim MK dari unsur pemerintah/eksekutif.
Tiga calon hakim konstitusi yang diserahkan panitia seleksi (Pansel) dikantongi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Siapa saja?
Pansel hakim MK meluluskan 3 nama yaitu Suparman Marzuki, Ida Budhiati dan Daniel Yusmic. Nama itu dinilai akan menjadi buah simalakama Jokowi. Mengapa?
Pansel hakim konstitusi yang diketuai Harjono menyerahkan tiga nama ke Presiden. Satu nama akan dipilih untuk menggantikan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Ida tidak mempermasalahkan mantan narapidana menjadi calon presiden. Hal ini disampaikan saat wawancara calon hakim MK. Setujukan Anda?