
Gus Nur Kecewa, Sebut Pelapornya Sertakan Video yang Terpotong
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur mengaku kecewa saat menjalani pemeriksaan. Hal ini lantaran pelapornya melengkapi berkas laporan dengan video yang terpotong.
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur mengaku kecewa saat menjalani pemeriksaan. Hal ini lantaran pelapornya melengkapi berkas laporan dengan video yang terpotong.
Usai menjalani pemeriksaan tersangka kasus pencemaran nama baik, Gus Nur memaparkan kronologi dia jadi tersangka. Ini kronologinya menurut Gus Nur.
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim. Gus Nur mengaku dicecar 20 pertanyaan.
Sambil membaca selawat, massa pendukung Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menunggu pemeriksaan di depan Mapolda Jatim. Mereka melakukan aksi sejak siang hari.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Gus Nur terancam hukuman penjara 4 tahun dan tidak ditahan.
Polda Jatim resmi menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Polisi memeriksa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Gus Nur diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik terkait videonya di media sosial.