
Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Gus Nur Dinyatakan P21
Berkas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dinyatakan lengkap atau P21. Gus Nur dilaporkan atas vlog di youtube.
Berkas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dinyatakan lengkap atau P21. Gus Nur dilaporkan atas vlog di youtube.
Gus Nur mengisi ceramah saat peringatan Maulid di Kalibata, Jakarta. Saat ceramah, dia sempat menyinggung soal pilpres. Ia juga cerita diajak masuk tim Prabowo.
Dalam kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya, Gus Nur kecewa pelapornya melampirkan video yang terpotong. Ini kata polisi.
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur mengatakan diberi 20 pertanyaan saat diperiksa. Polisi menampik itu karena Gus Nur ternyata diberi 50 pertanyaan.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik karena menghina NU. Kasus ini dilaporkan sejak 6 bulan lalu.
PBNU mendukung langkah Polda Jawa Timur yang menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
FPI mengatakan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur bukan pengurus atau anggotanya. Menurut FPI, Gus Nur adalah ulama yang dikriminalisasi dan wajib dibela.
Polisi telah resmi menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dalam vlog-nya, Gus Nur dilaporkan menghina NU.
Ditetapkannya Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menjadi tersangka pencemaran nama baik diapresiasi PCNU. Gus Nur dianggap pantas mendapatkan status tersangka.
Polisi tak ingin dianggap melakukan kriminalisasi ulama terkait penetapan Gus Nur sebagai tersangka. Polisi telah melakukan tugasnya dalam menangani kasus ini.