
Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Video Hina NU
JPU Kejati Jatim menuntut Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan hukuman 2 tahun penjara. Gus Nur dianggap bersalah dalam kasus video hina NU.
JPU Kejati Jatim menuntut Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan hukuman 2 tahun penjara. Gus Nur dianggap bersalah dalam kasus video hina NU.
Sidang Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam kasus video hina NU bergulir ke tuntutan. Hari ini Gus Nur akan dituntut majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Banser Banyuwangi menolak kehadiran Gus Nur. Pasalnya, Gus Nur dinilai acap kali melontarkan ujaran kebencian dan menghina pemerintah serta para Kiai NU.
Banser Banyuwangi menolak kehadiran Sugik Nur Raharja alias Gus Nur. Gus Nur dinilai kerap melontarkan ujaran kebencian dan menghina pemerintah serta Kiai NU.
Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan angkat bicara soal penundaan sidang kasus hina NU. Menurutnya, penundaan tersebut mengganggu jadwal ceramah kliennya.
Sidang tuntutan kasus hina NU dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditunda. Pembacaan tuntutan ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum menguatkan dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa Sugi Nurharja alias Gus Nur.
Setelah sempat tertunda dua kali, sidang Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya digelar kembali. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli.
Sidang Gus Nur kembali ditunda. Penundaan kedua kalinya ini membuat Gus Nur berang.
Bentrokan massa FPI dengan massa Banser mewarnai penundaan sidang pencemaran nama baik Gus Nur. Untunglah polisi segera melerai.