
Kuatkan Vonis 18 Bulan Penjara, Hakim Tinggi: Gus Nur Rendahkan Martabat NU
Gus Nur telah merendahkan martabat Nahdlatul Ulama (NU). Seperti menulis pidato dengan judul 'Generasi Muda NU Penjilat'.
Gus Nur telah merendahkan martabat Nahdlatul Ulama (NU). Seperti menulis pidato dengan judul 'Generasi Muda NU Penjilat'.
Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Lalu bagaimana tanggapannya terhadap vonis yang dijatuhkan?
Ratusan pendukung Gus Nur sujud syukur di luar Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka bersyukur karena setelah vonis dijatuhkan tidak ada penahanan kepada Gus Nur.
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur divonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah dalam kasus video hina NU. Jaksa pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur tidak terima dengan vonis majelis hakim. Gus Nur langsung mengajukan banding seusai menjalani sidang.
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Tetapi Gus Nur tak ditahan.
Terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Meski divonis penjara, namun Gus Nur tak ditahan.
Gus Nur menegaskan dirinya tidak gentar jika nantinya benar-benar dipenjara. Penegasan itu ia sampaikan kepada oknum NU yang berharap dirinya dipenjara.
Sidang pembacaan vonis kasus video hina NU dengan terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditunda Kamis depan. Lalu apa kata Gus Nur?
Sidang vonis kasus video hina NU dengan terdakwa Gus Nur ditunda. Meski begitu, sebelumnya sejumlah massa yang datang sempat menggelar istighosah dan orasi.