
Bareskrim Akan Panggil Saksi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Gus Nur
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU).
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai yang diutarakan Gus Nur memang bertendensi menjelek-jelekkan NU.
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU).
Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri lantaran menghina NU. Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB menilai Gus Nur tak punya kapasitas hina NU.
Gus Nur menjadi tersangka karena dianggap menghina NU. Sebelumnya, Gus Nur juga pernah tersandung kasus karena menghina NU.
Tim kuasa hukum menyebut penangkapan Gus Nur di kediamannya tak sesuai prosedur. Kuasa hukum juga mempertanyakan status tersangka Gus Nur.
Gus Nur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian. Tim kuasa hukum Gus Nur menilai penangkapan tersebut dinilai tak prosedural.
Gus Nur atau Sugi Nur Rahardja sempat menjalankan salat berjamaah bersama penyidik. Salat itu dilakukan saat jeda pemeriksaan.
Ketua Umum Ansor, Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi langkah kepolisian yang menangkap Gus Nur. Dirinya menegaskan tidak ada jalan damai bagi Gus Nur.
Pengacara Gus Nur akan mengajukan praperadilan. Selain itu pihaknya juga akan melaporkan penangkapan itu kepada Komnas HAM hingga Ombudsman.