
Polri Ungkap Motif Gus Nur di Kasus Ujaran Kebencian: NU Beda dari yang Dulu
Polri menyampaikan motif tersangka Gus Nur diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU) karena dia peduli terhadap NU. Gus Nur menyebut, NU sudah mengalami perubahan.
Polri menyampaikan motif tersangka Gus Nur diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU) karena dia peduli terhadap NU. Gus Nur menyebut, NU sudah mengalami perubahan.
Gus Nur telah ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian. Lalu bagaimana kelanjutan pelaporan GP Ansor di Polres Pati?
Bareskrim Polri memeriksa 3 orang saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian oleh Gus Nur. Saksi tersebut terdiri dari saksi ahli hukum pidana dan bahasa.
Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Total ada tiga saksi yang telah diperiksa.
Polisi menahan dan menetapkan Gus Nur sebagai tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). PCNU Cirebon mengapresiasi kinerja Bareskrim.
Gus Nur akhirnya ditangkap. Dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina NU.
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin bicara soal Gus Nur yang menjadi tersangka dan ditahan. Ngabalin mengingatkan Gus Nur agar tak sembarangan berbicara.
Tim kuasa hukum Gus Nur mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi. Pengajuan dilakukan setelah penyidik memutuskan menahan Gus Nur hingga 20 hari ke depan.
Polri menegaskan penangkapan Gus Nur sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Penangkapan Gus Nur oleh Bareskrim dilakukan pada tengah malam di Malang. Penangkapan dini hari itu mendapat protes keras dari keluarganya.