
Gus Nur Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian Terkait Pernyataan Hina NU
Gus Nur didakwa sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.
Gus Nur didakwa sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.
Gus Nur mengikuti persidangan secara virtual yang ditampilkan dalam layar di ruang sidang. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan.
Gus Nur hari ini akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Mahfud Md geram terhadap narasi kriminalisasi ulama yang kerap dibicarakan sejumlah orang. Menurut Mahfud, di Indonesia tak ada kriminalisasi ulama
Dari foto yang didapat detikcom, Gus Nur mengenakan setelan baju koko dan celana panjang hitam. Dia pun mengenakan kopiah putih.
Gus Nur lebih dulu berstatus tersangka, sedangkan Refly Harun menyusul dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Refly Harun dipolisikan berkaitan dengan tayangan video di kanal YouTube saat berbincang dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Pakar hukum dan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Refly Harun dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Sejumlah tahanan Bareskrim Polri yang dirawat di RS Polri Kramat Jati karena terpapar Corona sudah sembuh. Seluruhnya sudah meninggalkan rumah sakit.
Gus Nur kembali berharap tidak ditahan Bareskrim Polri. Kali ini dia ingin agar Polri menjadikannya tahanan kota.