
Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Viral Bagi-bagi Uang
Bawaslu Pamekasan menghentikan kasus Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) yang viral membagi-bagikan uang. Kasus ditutup karena tak unsur pelanggaran.
Bawaslu Pamekasan menghentikan kasus Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) yang viral membagi-bagikan uang. Kasus ditutup karena tak unsur pelanggaran.
Gus Miftah menyatakan, dirinya menyerahkan keputusan kepada Bawaslu. Dirinya mengaku siap jika dinyatakan bersalah.
Gus Miftah menjalani pemeriksaan secara tertutup sekitar 1 jam di Ponpes Ora Aji Sleman.
Bawaslu Pamekasan memeriksa Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) terkait aksinya bagi-bagi. Gus Miftah diperiksa di Ponpes Ora Aji, Kalasan, Sleman.
Gus Miftah buka suara usai diperiksa Bawaslu Pamekasan di Ponpes Ora Aji Sleman hari ini. Berikut sederet pernyataan Gus Miftah soal video viral bagi-bagi uang.
Gus Miftah segera diperiksa Bawaslu Pamekasan pekan depan. Pemeriksaan itu terkait video viral bagi-bagi uang bersama pengusaha Pamekasan, Haji Her.
Haji Her, pengusaha Pamekasan yang disebut uangnya dibagi-bagikan Gus Miftah pun angkat bicara.
Bawaslu Pamekasan kini mengusut aksi Gus Miftah bagi-bagi uang.
Gus Miftah menegaskan dirinya tidak tergabung dalam tim kampanye pasangan mana pun.
Gus Miftah menegaskan uang yang dia bagi-bagikan berujung viral merupakan milik seorang pengusaha Pamekasan bernama Haji Her.