Bawaslu Pamekasan menghentikan kasus Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang viral membagi-bagikan uang. Kasus dihentikan karena tak memenuhi unsur pelanggaran tentang pemilu.
"Tidak memenuhi unsur Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (13/1/2024).
Dalam Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu menjelaskan mengenai larangan penyelenggara, peserta hingga tim kampanye menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghentian kasus Gus Miftah ini juga secara resmi diumumkan melalui surat 'pemberitahuan status temuan' tertanggal 12 Januari 2024. Dalam surat tersebut dijelaskan terkait alasan penghentian kasus bagi-bagi uang oleh Gus Miftah.
Bawaslu sendiri telah memeriksa Gus Miftah di kediamannya Ponpes Ora Aji, Kalasan, Sleman pada Senin (8/1). Gus Miftah dicecar 28 pertanyaan.
Sebelumnya, Gus Miftah menjadi sorotan karena terekam membagi-bagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan, Pulau Madura, pada Kamis 28 Desember 2023. Video itu menuai polemik karena dalam kerumunan, ada seseorang yang membentangkan kaos calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Gus Miftah kemudian mengklarifikasi bahwa uang yang dia bagikan tersebut merupakan sedekah dari seorang pengusaha bernama Haji Her. Dia mengaku diminta tolong membagikan karena sudah akrab dengan si pengusaha.
"Bukan uang saya, bukan dalam kapasitas kampanye, apalagi saya bukan TKN. Itu uang sahabat saya, Haji Her, pengusaha dari Pamekasan yang setiap hari bagi-bagi duit. Saya hanya diminta ikut membagi," tegas Gus Miftah saat dimintai konfirmasi di Semarang, Sabtu 30 Desember 2023.
(abq/iwd)