Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Viral Bagi-bagi Uang

Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Viral Bagi-bagi Uang

Akhmad Zaini Zen - detikJatim
Sabtu, 13 Jan 2024 22:32 WIB
Gus Miftah diperiksa Bawaslu Pamekasan di Ponpes Ora Aji, Kalasan, Sleman, Senin (8/1/2024)
Bawaslu Pamekasan saat memeriksa Gus Miftah terkait bagi-bagi uang (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Pamekasan -

Bawaslu Pamekasan menghentikan kasus Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang viral membagi-bagikan uang. Kasus dihentikan karena tak memenuhi unsur pelanggaran tentang pemilu.

"Tidak memenuhi unsur Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (13/1/2024).

Dalam Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu menjelaskan mengenai larangan penyelenggara, peserta hingga tim kampanye menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghentian kasus Gus Miftah ini juga secara resmi diumumkan melalui surat 'pemberitahuan status temuan' tertanggal 12 Januari 2024. Dalam surat tersebut dijelaskan terkait alasan penghentian kasus bagi-bagi uang oleh Gus Miftah.

Bawaslu sendiri telah memeriksa Gus Miftah di kediamannya Ponpes Ora Aji, Kalasan, Sleman pada Senin (8/1). Gus Miftah dicecar 28 pertanyaan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Gus Miftah menjadi sorotan karena terekam membagi-bagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan, Pulau Madura, pada Kamis 28 Desember 2023. Video itu menuai polemik karena dalam kerumunan, ada seseorang yang membentangkan kaos calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Gus Miftah kemudian mengklarifikasi bahwa uang yang dia bagikan tersebut merupakan sedekah dari seorang pengusaha bernama Haji Her. Dia mengaku diminta tolong membagikan karena sudah akrab dengan si pengusaha.

"Bukan uang saya, bukan dalam kapasitas kampanye, apalagi saya bukan TKN. Itu uang sahabat saya, Haji Her, pengusaha dari Pamekasan yang setiap hari bagi-bagi duit. Saya hanya diminta ikut membagi," tegas Gus Miftah saat dimintai konfirmasi di Semarang, Sabtu 30 Desember 2023.




(abq/iwd)


Hide Ads