
Dewan Sebut Pensiunan Guru TK Tak Perlu Kembalikan Rp 75 Juta ke Negara
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyebut pensiunan guru TK di Kabupaten Muaro Jambi tak perlu mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyebut pensiunan guru TK di Kabupaten Muaro Jambi tak perlu mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara.
Sekda Muaro Jambi menyebut polemik guru TK diminta mengembalikan Rp 75 juta ke negara merupakan kelalaian guru itu sendiri karena tidak segera mengurus pensiun.
BKN Kanreg VII Palembang akan menginvestigasi adanya kasus guru TK di Muaro Jambi yang diminta mengembalikan kelebihan bayar gaji Rp 75 juta.
BKD Muaro Jambi menjelaskan bahwa status guru TK yang diminta mengembalikan Rp 75 juta tercatat sudah pensiun sejak 2022.
Asniati, guru TK di Muaro Jambi, mengaku pensiunnya terkesan dipersulit. Karena itu dia terkejut ketika diminta mengembalikan uang gaji hingga Rp 75 juta.