Penjelasan BKD Muaro Jambi Soal Guru TK Harus Kembalikan Rp 75 Juta

Jambi

Penjelasan BKD Muaro Jambi Soal Guru TK Harus Kembalikan Rp 75 Juta

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Rabu, 03 Jul 2024 18:20 WIB
Asniati pensiunan guru TK yang diminta kembalikan uang Rp 75 juta ke negara
Guru TK Asniati. Foto: Dok. Istimewa
Muaro Jambi -

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi menjelaskan terkait heboh guru TK diminta kembalikan Rp 75 juta. Nominal tersebut dinilai sebagai kelebihan bayar karena seharusnya guru bernama Asniati (60) itu sudah pensiun 2 tahun yang lalu.

Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi Rini Herawati mengatakan Asniati sudah terdaftar sebagai pensiunan sejak 2022. Namun, Asniati disebut baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023.

"Kalau untuk persoalan Ibu Asniati itu beliau masuk dalam jabatan di fungsional umum, bukan fungsional tertentu. Jika jabatannya fungsional umum, maka untuk pensiunnya tetap di usia 58 tahun. Kalau untuk fungsional tertentu, baru di usia 60 tahun," jelas Rini, Rabu (3/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengatakan selama pengusulan pensiunan itu, tidak ada berkas yang belum dilengkapi BKN. Sehingga seharusnya pensiun Asniati sudah bisa diproses sejak pengajuannya pada 2023.

Karena Asniati baru mengajukan pensiun 2023, lanjut Rini, maka gaji bulanan tetap diterima setiap bulan sejak 2022. Hal itu terjadi karena belum ada berkas SK pensiun dari BKN.

ADVERTISEMENT

"Maka dari itu, gaji Ibu Asniati itu masih keluar karena pengurusan gaji itu kan di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Kalau BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran). Dasar SKPP itu SK pensiun dari BKN," paparnya.

"Lalu, SKPP ini kan diterbitkan untuk pegawai yang pensiun. Terus Ibu Asniati bertanya kenapa BPKAD belum mengeluarkan SKPP-nya. Ya karena Ibu Asniati mempunyai kewajiban untuk mengembalikan uang negara selama dua tahun itu," lanjutnya.

Rini menegaskan selama ini BKD selalu aktif melakukan sosialisasi terkait pensiunan ASN. Sosialisasi bertujuan agar tidak terjadi masalah di penghujung masa kerja ASN.

"Jadi di sini kami BKD aktif selalu memberitahu soal masa pensiun. Kami juga selalu menyurati ke instansi pembina OPD masing-masing setiap tahun di awal Februari. Ini biar tidak jadi problem di kemudian hari soal masa pensiun," katanya.

Diketahui seorang guru TK bernama Asniati kaget harus mengembalikan Rp 75 juta yang ia terima selama bekerja dua tahun terakhir. Uang tersebut dianggap sebagai kelebihan bayar karena Asniati seharusnya sudah pensiun.

Namun di sini lain, Asniati mengaku sudah bertanya tentang masa pensiunnya 2022 lalu. Saat itu dia mendapat keterangan bahwa masa pensiunnya masih dua tahun lagi, yakni hingga dirinya mencapai usia 60 tahun. Dari situ Asniati pun terus mengajar dan mendapat gaji.

"Saya tanya ke BPKAD usia pensiun saya 60 tahun. Jadi saya terus kerja dan tahun ini saya diminta kembalikan uang karena saya tidak bisa mengurus SKPP karena sudah pensiun," tutur Asniati, Rabu (3/7/2024).




(des/des)


Hide Ads