Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang baru mengetahui informasi terkait PNS guru TK di Muaro Jambi, Asniati (60) yang diminta mengembalikan uang gaji 2 tahun senilai Rp 75 juta oleh Pemkab.
Menindaklanjuti informasi tersebut, BKN Kanreg VII akan melakukan investigasi untuk mendalami permasalahan. Diketahui Asniati juga baru mengetahui dirinya harus mengembalikan puluhan juta memasuki masa pensiun.
"Insya Allah kita akan investigasi, tapi kita akan lihat dulu duduk perkaranya seperti apa," ujar Kepala BKN Kanreg VII Palembang Margi Prayitno saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pemahaman Margi, usia pensiun Asniati sebagai PNS guru seharusnya 60 tahun. Namun, jika PNS tersebut statusnya nonguru, waktu pensiunnya adalah 58 tahun.
"Jika yang bersangkutam benar-benar guru, usia pensiunnya 60 tahun, tapi kalau bukan guru 58 tahun," jelasnya.
Namun, duduk perkara Asniati akan dilihat berdasarkan SK yang dimiliki. Termasuk persoalan uang Rp 75 juta yang diminta untuk dikembalikan ke negara.
"Harus dibahas terlebih dahulu, karena tidak mudah mengembalikan uang sebanyak itu," katanya.
Margi mengatakan akan menugaskan tim auditor kepegawaian untuk melihat permasalahan di Muaro Jambi tersebut. BKN Kanreg VII juga akan melakukan koordinasi dengan BKD setempat.
"Tentu, kita akan upayakan proaktif. Kita lihat dulu permasalahannya seperti apa," pungkasnya.
(des/des)