Diminta Kembalikan Rp 75 Juta, Guru TK di Jambi Mengaku Pensiun Dipersulit

Jambi

Diminta Kembalikan Rp 75 Juta, Guru TK di Jambi Mengaku Pensiun Dipersulit

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Rabu, 03 Jul 2024 15:21 WIB
Asniati pensiunan guru TK yang diminta kembalikan uang Rp 75 juta ke negara
Asniati, guru TK di Muaro Jambi. Foto: Dok. Istimewa
Muaro Jambi -

Asniati, guru TK di Muaro Jambi yang diminta mengembalikan uang gaji Rp 75 juta ke negara, seharusnya sudah pensiun 2 tahun lalu. Namun dia mengaku kesulitan mengurus pensiun. Kini, dia tidak bisa mengurus surat keterangan penghentian pembayaran gaji dan malah diminta mengembalikan gaji yang sudah diterimanya selama mengajar 2 tahun terakhir.

"Saya tanya ke BPKAD usia pensiun saya 60 tahun. Jadi saya terus kerja dan tahun ini saya diminta kembalikan uang karena saya tidak bisa mengurus SKPP (surat keterangan penghentian pembayaran) karena sudah pensiun," ujar Asniati kepada awak media, Rabu (3/7/2024).

Asniati mempertanyakan mengapa sejak 2 tahun lalu proses pensiunnya terkesan dipersulit. Bahkan hingga sekarang Asniati mengaku tak kunjung mendapatkan surat pensiun. Asniati sendiri sudah bekerja sebagai guru TK berstatus honorer pada 1991 dan baru diangkat sebagai PNS pada 2008, dengan SK Pengangkatan terbit pada 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kini masih bingung kenapa di tahun 2022 itu tidak diberi surat untuk pensiun? Dan kenapa sekarang belum dikasih surat pensiun juga, malah diminta kembalikan uang ke negara," keluhnya.

Asniati sendiri terkejut saat Pemkab Muaro Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memintanya mengembalikan uang sebesar Rp 75 juta ke negara. Uang itu dianggap sebagai kelebihan bayar.

ADVERTISEMENT

"Jadi memang benar, saya ini sekarang disuruh harus kembalikan uang Rp 75 juta ke negara, katanya (penjelasan BPKAD) uang itu kelebihan bayar selama saya kerja menjadi guru TK dua tahun. Ini gara-gara masalah pensiunan jadi guru, jadi uang itu kelebihan bayar sehingga mesti dikembalikan ke negara," tuturnya.

Saat ini Asniati mengaku bingung bagaimana harus mengembalikan uang dengan nominal sebesar itu. Dia mengaku tidak punya uang pribadi sebanyak itu.

"Kalau disuruh balikkan ke negara dengan uang pribadi, kami ya mana sanggup untuk bayar uang itu," ucap Asniati seraya menangis.

Sementara itu, Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi Rini Herawati menyebut Asniati baru mengajukan pensiun pada Agustus 2023. Akan tetapi dia sudah terdaftar pensiun sejak tahun 2022. Secara jabatan, Rini menyebut Asniati memang seharusnya pensiun di usia 58.

"Kalau untuk persoalan Ibu Asniati itu beliau masuk dalam jabatan di fungsional umum, bukan fungsional tertentu. Jika jabatannya fungsional umum, maka untuk pensiunnya tetap di usia 58 tahun. Kalau untuk fungsional tertentu, baru di usia 60 tahun," katanya.




(des/des)


Hide Ads