Sekda Sebut Guru TK yang Diminta Kembalikan Rp 75 Juta Lalai Urus Pensiun

Jambi

Sekda Sebut Guru TK yang Diminta Kembalikan Rp 75 Juta Lalai Urus Pensiun

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Kamis, 04 Jul 2024 13:00 WIB
Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono.
Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono. Foto: Dok. Pemkab Muaro Jambi
Muaro Jambi -

Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi Budhi Hartono menanggapi kehebohan pensiunan guru TK bernama Asniati yang diminta mengembalikan Rp 75 juta ke negara. Budhi mengatakan persoalan ini murni kelalaian Asniati dalam mengurus pensiun.

"Jadi persoalan ini sebenarnya merupakan persoalan atas kelalaian (yang bersangkutan) untuk mengurus SK pensiunnya," kata Budhi, Kamis (4/7/2024).

Budhi mengatakan BKD sudah pernah mengingatkan Asniati untuk mengurus pensiun pada 2022. Namun, Asniati disebut tidak kunjung mengurusnya hingga 2023, yang dinilai menyebabkan persoalan ini muncul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan sudah diingatkan segera urus pensiunnya pada 2022. Kemudian yang bersangkutan saya tidak tahu alasannya kenapa tidak diurus pensiun itu. Setelah 2023 bulan Oktober, informasinya dari BKD, yang bersangkutan itu baru mengurus pensiunnya," lanjut Budhi.

Menurut Budhi, seharusnya ASN dengan jabatan fungsional pensiun di usia 58 tahun. Asniati dianggap melewati batas usia karena mengajar sampai usia 60 tahun.

ADVERTISEMENT

"Kan kalau jabatan fungsional batas pensiun usianya 58 tahun. Tetapi di 2023 itu baru mengurus pensiunnya, belum bisa diproses karena ada kelengkapan yang belum diterima. April 2024 baru datang lagi sehingga dimintalah kembalikan uang itu," terangnya.

Uang yang diminta dikembalikan ke negara itu merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karenanya, pihak BKD meminta uang gaji yang kelebihan bayar itu segera dikembalikan.

"Jadi itu uang sebesar Rp 75 juta karena ada temuan dari BPK," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pensiunan guru TK di Sungai Bertam, Muaro Jambi diminta mengembalikan uang gajinya selama 2 tahun ke negara sebesar Rp 75 juta. Kejadian ini menghebohkan publik lantaran guru bernama Asniati itu mempersoalkan batas usia pensiunnya sebagai guru TK.

"Jadi waktu itu saya pernah bertanya ke BKD untuk batas usia pensiun saya sampai kapan. Pihak BKD sebut 58 tahun. Namun saat saya tanya ke BPKAD, usia pensiun saya 60 tahun. Jadi saya terus kerja dan tahun ini saya diminta kembalikan uang karena saya tidak bisa mengurus SKPP (surat keterangan penghentian pembayaran) karena sudah pensiun," ujar Asniati.




(des/des)


Hide Ads