
UGM Sanksi Etik Prof Karna Terkait Postingan tentang Ade Armando
Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan sanksi etik kepada Prof Karna Wijaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ade Armando beberapa waktu lalu.
Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan sanksi etik kepada Prof Karna Wijaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ade Armando beberapa waktu lalu.
Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Rektor UGM yang ditandatangani oleh Rektor UGM Prof Ova Emilia tertanggal 19 Juli 2022. Berikut ini sanksi yang dijatuhkan.
UGM beri sanksi etik Prof Karna Wijaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ade Armando beberapa waktu lalu. Simak berikut ini sanksi yang dijatuhkan.
Kasus dugaan ujaran kebencian guru besar FMIPA UGM Prof Karna Wijaya masih terus bergulir. Saat ini Dewan Kehormatan UGM masih melakukan pemeriksaan.
Pengacara Guntur Romli menyebut, meskipun nantinya Prof Karna Wijaya meminta maaf, Guntur Romli bakal tetap ingin melanjutkan kasus itu hingga ranah pengadilan.
Berawal dari postingannya yang viral di medsos karena diduga mengandung ujaran kebencian kepada Ade Armando, Prof Karna Wijaya dari UGM dilaporkan ke polisi.
Prof Karna Wijaya tak terima dituding 'radikal' oleh Guntur Romli dan berencana melaporkan balik ke polisi. Apa kata pihak Guntur Romli?
Guntur Romli melaporkan dosen sekaligus guru besar UGM Prof Karna Wijaya terkait pengancaman. Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan politikus PSI itu.
Prof Karna Wijaya dilaporkan Guntur Romli ke Polda Metro Jaya. Dosen sekaligus guru besar UGM ini dilaporkan atas tuduhan pengancaman.
Guru besar FMIPA UGM Prof Karna Wijaya tersandung kasus dugaan ujaran kebencian terkait kasus pengeroyokan Ade Armando. Kasus ini kini diusut UGM.