
Jimly Nilai Hakim PTUN Bisa Ditangkap Jika Batalkan Pelantikan Gibran
Jimly Asshiddiqie menilai hakim PTUN bisa dikenai pidana jika amar putusannya memerintahkan untuk membatalkan pelantikan wapres terpilih.
Jimly Asshiddiqie menilai hakim PTUN bisa dikenai pidana jika amar putusannya memerintahkan untuk membatalkan pelantikan wapres terpilih.
Selain gugatannya ditolak, penggugat dijatuhi hukuman membayar biaya perkara sebesar Rp 232 ribu. Sidang ditutup pukul 11.15 WIB.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 53/G/2022/PTUN.JKT. Berikut permohonan Tri Handoko Seto:
Said Iqbal menilai Permenaker itu melawan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi. Dia menyebut Ida Fauziyah telah melawan Jokowi.
Puluhan Warga Sentul City, Kabupaten Bogor menuntut Perumdam Tirta Kahuripan untuk menyambungkan kembali saluran air ke perumahan mereka.
Johny menjelaskan pencabutan telah melalui proses evaluasi, kajian, dan konsultasi bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat dan KPK.
Gugatan dilayangkan karena surat somasi yang dikirimkan tidak digubris Istana.
Perusahaan PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera meminta warga tidak ikut lelang karena pihaknya menggugat Kejagung terkait aset kapal yang dilelang
Gugatan Prof Suteki terhadap rektor Undip, Prof Yos Johan Utama, ditolak PTUN. Suteki menyatakan banding. Dia juga menyebut Rektor Undip tidak konsisten.
Gugatan guru besar Undip Semarang, Prof Suteki, terhadap rektornya ditolak PTUN. Hakim menyebut pemberhentian Suteki dai jabatannya sebagai bentuk pembinaan.