Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Purwanto angkat bicara soal kebijakan penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Kebijakan ini kini tengah digugat oleh delapan organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Purwanto menegaskan bahwa program tersebut lahir dari kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan ini kan upaya dari Pemerintah Jawa Barat, Pak Gubernur khususnya, dalam melihat permasalahan di bidang pendidikan yang cukup kritis, tingginya angka anak putus sekolah, tingginya anak Jawa Barat yang tidak melanjutkan sekolah," ujar Purwanto saat konferensi pers di di Bandung, Kamis (7/8/2025).
Menurut data Kemendikdasmen 2023-2025, terdapat 66.385 anak di Jawa Barat yang putus sekolah dan 133.258 anak tidak melanjutkan pendidikan. Bagi Purwanto, angka tersebut adalah kondisi darurat yang menuntut kehadiran negara.
"Persoalannya karena akses. Selama ini memang ada BOS, kemudian ada BPMU, tapi tidak cukup menyelesaikan masalah. Maka Pak Gubernur mendorong agar anak-anak ini bisa sekolah tanpa terbebani biaya-biaya iuran. Untuk keluarga miskin juga akan diberi beasiswa," jelasnya.
Sementara data Disdik Jabar, jumlah lulusan SMP/MTs/sederajat tahun 2025 di sebanyak 834.734 siswa dan hanya 564.035 siswa yang melakukan pendaftaran ke SMA/SMK negeri, sementara daya tampung sekolah negeri hanya 306.345 siswa.
"Atas dasar hal tersebut terdapat 257.690 calon peserta didik baru yang tidak dapat tertampung di SMA/SMK negeri, sehingga jika diakumulasikan terdapat 528.389 peserta didik. Adapun terdapat 20.808 peserta didik yang diterima di MA negeri," ungkap Purwanto.
"Sehingga diperoleh data yang belum tertampung di sekolah negeri sejumlah 507.581 peserta didik," imbuhnya.
Sehingga kemudian, dibuat kebijakan penambahan rombel dan peningkatan daya tampung sekolah negeri. Dari target awal menampung lebih dari 100 ribu siswa, hingga saat ini tercatat sekitar 46.233 siswa yang sudah tertampung lewat kebijakan ini.
"Hasil penerimaan peserta didik pada program PAPS hanya diperoleh yang diterima sejumlah 46.233 peserta didik sehingga total peserta didik yang diterima SPMB dan PAPS berjumlah 352.578 siswa," jelasnya.
Namun, kebijakan ini menuai penolakan dari sejumlah pihak, terutama sekolah swasta yang menilai peningkatan rombel hingga 50 siswa per kelas akan berdampak pada keberlangsungan sekolah non-negeri. Purwanto tidak menampik adanya sekolah yang telah menerapkan jumlah maksimal rombel dan siswa.
"Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, dapat disampaikan bahwa sekolah yang menerapkan penambahan peserta didik hanya sebanyak 16 SMA Negeri dari 515 sekolah dan 1 SMK Negeri dari 286 sekolah," katanya.
Yakin Menang di PTUN
Lebih lanjut, Purwanto mengungkapkan tujuan dari kebijakan tersebut memiliki dampak baik untuk masyarakat. Karenanya, Purwanto yakin Pemprov Jabar bisa memenangkan gugatan yang dilayangkan ke PTUN jika proses hukum berlanjut.
"Saya sangat (menang) yakin karena kebijakan ini dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat. Negara harus hadir untuk mengatasi persoalan serius yang ada di tengah masyarakat," tegasnya.
"Kebijakan ini berpihak kepada masyarakat, dan negara harus hadir untuk memberikan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," lanjutnya.
Terkait persiapan menghadapi gugatan di PTUN, Pemprov Jabar kata Purwanto telah membentuk tim hukum gabungan dari berbagai unsur. "Kita punya tim, ada Pak Karo Hukum, juga tim Advokasi Hukum Pemprov Jawa Barat. Mudah-mudahan bisa semakin menguatkan upaya hukum yang ditempuh," tutup Purwanto.
(bba/sud)