Sederet Fakta Sekolah Swasta Cabut Gugatan ke Gubernur di PTUN

Sederet Fakta Sekolah Swasta Cabut Gugatan ke Gubernur di PTUN

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 26 Agu 2025 08:00 WIB
Pihak sekolah swasta menunjukkan dokumen kesepakatan dengan Pemprov Jabar dan bakal mencabut gugatan di PTUN
Pihak sekolah swasta menunjukkan dokumen kesepakatan dengan Pemprov Jabar dan bakal mencabut gugatan di PTUN. (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Polemik kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) tingkat SMA/SMK di Jawa Barat (Jabar) akhirnya menemukan titik terang. Delapan organisasi sekolah swasta telah sepakat untuk mencabut gugatannya yang sempat dilayangkan ke PTUN Bandung.

Lantas, bagaimana polemik ini bermula hingga berakhir dicabutnya gugatan? Berikut rangkuman sederet faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demul Digugat ke Pengadilan Soal Penambahan Rombel

Semuanya bermula saat 8 organisasi swasta menggugat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ke PTUN Bandung. Adapun materi gugatannya yakni Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025.

Kedua belah pihak saat itu bahkan bersikukuh soal tersebut. Pihak sekolah swasta memastikan tidak bakal mencabut gugatan, sedangkan Pemprov Jabar mengaku siap menghadapi gugatan itu di pengadilan.

ADVERTISEMENT

Gugatan Dicabut

Hingga kemudian, 8 organisasi sekolah swasta ini memutuskan untuk mencabut gugatannya. Keputusan itu pun diambil setelah pihak sekolah swasta untuk kedua kalinya melakukan audiensi dengan Pemrpov Jabar.

Ada sejumlah poin yang membuat polemik ini pun kemudian berakhir damai. Dalam audiensi di Kantor Disdik Jabar, Senin (25/8/2025), terjalin kesepakatan antara sekolah swasta dan pemerintah.

"Tentu apa yang menjadi materi dalam gugatan kami para penggugat merasa sudah terpenuhi tercover jadi ada perdamaian, ada kesepakatan dan gugatan akan kami cabut (gugatan di PTUN)," ucap Ketua Tim Hukum FKSS dan BMPS Jabar, Alex Edward.

Kepentingan Sekolah Swasta Telah Terakomodir

Alex menjelaskan, dalam pertemuan hari ini, terjalin kesempatan dengan Pemprov Jabar terkait program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang di dalamnya terdapat kebijakan penambahan rombel.

"Pada dasarnya pihak Pak Gubernur telah mengakomodir keinginan dari para penggugat karena kepentingan para penggugat diakomodir oleh Pak Gubernur tentu yang diinginkan oleh penggugat dianggap telah selesai," ujarnya.

Siswa Tak Lolos Sekolah Negeri Ditampung di Swasta

Salah satu poin kesepakatan kata dia adalah melakukan tracking dan mengarahkan siswa yang belum tertampung di sekolah negeri untuk masuk di sekolah swasta. Selain untuk, Alex menyebut pemerintah akan melibatkan sekolah swasta dalam proses penerimaan tahun mendatang.

"Yang disepakati pertama itu men-tracking siswa yang selama ini tidak terdaftar di sekolah negeri, yang putus sekolah akan ditracking dan akan dipindahkan ke swasta, disalurkan ke swasta. Dan untuk tahun depan juga sama, pemerintah akan melibatkan pihak-pihak swasta," jelas Alex.

Dengan terjalinnya kesepakatan itu, Alex memastikan organisasi sekolah swasta bakal segera mencabut gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke PTUN. "Kalau sudah sepakat ya apalagi, sudah tinggal dicabut gugatannya kan. Mungkin sehari dua hari ini kita sampaikan ke PTUN Bandung," tegasnya.

Gugatan di PTUN Segera Dicabut

Ketua FKSS SMA Jabar, Ade Hendriana menambahkan, semua tuntutan dan keinginan organisasi sekolah swasta telah diakomodir oleh pemerintah. Karenanya mereka sepakat untuk mencabut gugatan.

"Yang penting semua tuntutan kita diakomodir oleh pemerintah, itu saja sih. Harapan ke depannya kita harus lebih sinergi lagi antara pendidikan dengan FKSS Jabar tentunya setiap apapun harus melibatkan swasta itu saja," singkatnya.

Respons Disdik Jabar

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto menyebut, telah dicapai beberapa kesepakatan dengan sekolah swasta dimana kedua pihak memiliki tujuan yang sama untuk memajukan pendidikan di Jawa Barat.

"Hari ini kita telah menerima dari pihak penggugat dari FKKS Jawa Barat dan 5 BMPS Kabupaten Kota. Yang hari ini berdasarkan beberapa kesepakatan dengan kami, mereka kemudian mencabut gugatan terhadap materi gugatan yang sebelumnya dilakukan oleh mereka," ucap Purwanto.

Bentuk Tim Khusus

Dia juga menjelaskan, kesepakatan soal tracking siswa yang belum mendapat sekolah untuk kemudian diarahkan ke masuk ke sekolah swasta akan dilakukan dengan membentuk tim khusus dari kedua pihak.

Menurut data, ada 507.581 siswa di Jawa Barat saat ini yang belum tertampung masuk di sekolah negeri. Nantinya siswa-siswa itu akan diarahkan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

"Dalam kesepakatan tersebut kita akan bersama-sama melakukan tracking terhadap anak-anak yang belum bersekolah, yang lulus tapi belum masuk ke satuan pendidikan," ujarnya.

"Bersama-sama nanti dibuat timnya untuk tracking anak-anak tersebut agar bisa masuk sekolah. Kalau kemarin di data mencapai 507.581 anak yang belum bersekolah yang bisa kita kejar (masuk ke swasta)," ungkapnya.

(ral/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads