
PN Solo Tolak Gugatan Rp 204 Triliun ke Almas-Gibran
PN Solo tidak menerima gugatan yang diajukan Ariyono Lestari. Dalam gugatan itu, Ariyono menggugat Almas dan Gibran sebesar Rp 204 T..
PN Solo tidak menerima gugatan yang diajukan Ariyono Lestari. Dalam gugatan itu, Ariyono menggugat Almas dan Gibran sebesar Rp 204 T..
Mediasi gugatan Rp 204 triliun ke Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru masih buntu. PN Solo pun menjadwalkan mediasi lagi.