
Kejari Sebut Kerugian Kasus PMI Palembang yang Jerat Fitrianti-Suami Rp 4,9 M
Kejari Palembang menyebut kerugian kasus dugaan tindak pidana korupsi PMI Palembang yang menjerat eks Wawako Palembang dan suaminya sebesar Rp 4,9 miliar.
Kejari Palembang menyebut kerugian kasus dugaan tindak pidana korupsi PMI Palembang yang menjerat eks Wawako Palembang dan suaminya sebesar Rp 4,9 miliar.
Kasus dugaan korupsi biaya pengganti darah di PMI yang menjerat mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto segera disidangkan.
DPW NasDem Sumsel akan mengirimkan surat ke DPP soal dua kadernya yang menjadi tersangka korupsi dugaan dana PMI Palembang.
Ketua DPW NasDem Sumsel Herman Deru prihatin atas kasus hukum menimpa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto. Dia mengakui keduanya merupakan kader NasDem.
Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto jadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada PMI.