Kejari Palembang menetapkan mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang 2020-2023. Saat ini, keduanya sudah ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga menyalahgunakan pengelolaan biaya pengganti darah.
"Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara,"ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kerugian negara, kata dia, saat ini masih dilakukan penghitungan oleh BPKP.
"Berapa besar jumlah kerugian masih penghitungan BPKP," ujarnya.
"Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya," sambungnya.
Bantah Ada Kerugian
Sementara itu, Fitri mengungkapkan bahwa dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara. Sedangkan BPBD tidak ada dana hibah.
"Tolong dicatat ya, dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara. Sedangkan BPBD tidak ada dana hibah," kata Fitri, Selasa.
Dijerat Pasal Berlapis
Setelah penetapan tersangka, keduanya pun ditahan di tempat berbeda. Fitri di Lapas Perempuan, sementara Dedi di Rutan Pakjo Palembang.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Disubsider Pasal 3 Jo Pasal 18 RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
(csb/csb)