
Kejari Sebut Kerugian Kasus PMI Palembang yang Jerat Fitrianti-Suami Rp 4,9 M
Kejari Palembang menyebut kerugian kasus dugaan tindak pidana korupsi PMI Palembang yang menjerat eks Wawako Palembang dan suaminya sebesar Rp 4,9 miliar.
Kejari Palembang menyebut kerugian kasus dugaan tindak pidana korupsi PMI Palembang yang menjerat eks Wawako Palembang dan suaminya sebesar Rp 4,9 miliar.
PMI Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu sesama dengan menggelar kegiatan donor darah. Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan ini.
NasDem akan mengambil langkah-langkah tegas terkait dengan posisi karena penetapan Fitrianti Agustinda dan suami sebagai tersangka oleh Kejari Palembang.
Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di PMI Palembang. Ini profil lengkapnya.
Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto jadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada PMI.
Fitrianti Agustinda dan suami terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.
Fitrianti Agustinda buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.
Fitrianti Agustinda dan suami memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana di PMI Palembang dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I A Palembang, sementara Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan suaminya ditahan Kejari Palembang terkait kasus dugaan korupsi di PMI Palembang.