Kasus dugaan korupsi biaya pengganti darah di PMI Palembang yang menjerat mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto segera disidangkan. Hal itu menyusul Kejari yang sudah merampungkan berkas mereka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya membenarkan pelaksanaan Tahap II terhadap kedua tersangka yang dilakukan Kejari Palembang sudah dilaukan pada Selasa (5/8/2025).
"Proses tahap II terhadap tersangka Fitrianti Agustinda dilakukan di Lapas Perempuan Merdeka, sementara Dedi Sipriyanto di Rutan Kelas I Pakjo Palembang," katanya kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Fachri, dengan rampungnya proses ini, tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyiapkan surat dakwaan serta dokumen pelengkap lainnya guna segera melimpahkan kasus ini ke meja hijau, tepatnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
"Ya Jaksa Penuntut Umum kini tengah menyiapkan surat dakwaan serta dokumen pelengkap lainnya guna segera melimpahkan kasus ini pengadilan untuk segera disiapkan, ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri ini terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Mereka ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam yakni dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB di Kejari Palembang pada (9/4/2025) lalu.
Atas kasus tersebut keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
(csb/csb)